Edaran Menteri Agama Terkait Protokol Kesehatan Salat Idul Adha Di Masa Pandemi!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

KUALA TUNGKAL – Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat terkait tata cara melakukan salat Idul Adha tahun ini di lapangan maupun masjid selama masa pandemi covid 19.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni 2020.

“Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakhrul Razi mengatakan kegiatan Idul Adha termasuk salat dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai daerah yang belum aman.

Fakhrul Razi menegaskan bahwa aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Syarat Protokol Kesehatan Salat Idul Adha

Berikut rincian syarat protokol kesehatan Salat Idul Adha wajib dipatuhi saat menggelarnya di lapangan/masjid/ruangan sebagaimana Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.(*)

[embeddoc url=”https://kalteng.go.id/files/pengumuman/15072020093832_1_PeyelengaraanSholatIdulAdha.pdf” viewer=”google”]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akselerasi Link and Match, Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi adalah Kunci Menangkan Persaingan Industri
Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok
Antisipasi Laka Air, Polres Tanjab Barat Tatap Muka Dengan Pengusaha Speedboat Bahas Alat Keselamatan
Jambi Darurat Asap! 144 Hotspot Terdeteksi, 4.267 Hektare Lahan Ludes Terbakar
Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya
Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!
Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu
Berita ini 342 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Akselerasi Link and Match, Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi adalah Kunci Menangkan Persaingan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Pertamina Retail Hadirkan Official Merchandise Pertamina Grand Prix of Indonesia di Bandara Internasional Lombok

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Antisipasi Laka Air, Polres Tanjab Barat Tatap Muka Dengan Pengusaha Speedboat Bahas Alat Keselamatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Jambi Darurat Asap! 144 Hotspot Terdeteksi, 4.267 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya

Berita Terbaru