Edaran Menteri Agama Terkait Protokol Kesehatan Salat Idul Adha Di Masa Pandemi!

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

KUALA TUNGKAL – Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat terkait tata cara melakukan salat Idul Adha tahun ini di lapangan maupun masjid selama masa pandemi covid 19.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni 2020.

“Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakhrul Razi mengatakan kegiatan Idul Adha termasuk salat dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai daerah yang belum aman.

Fakhrul Razi menegaskan bahwa aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Syarat Protokol Kesehatan Salat Idul Adha

Berikut rincian syarat protokol kesehatan Salat Idul Adha wajib dipatuhi saat menggelarnya di lapangan/masjid/ruangan sebagaimana Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.(*)

[embeddoc url=”https://kalteng.go.id/files/pengumuman/15072020093832_1_PeyelengaraanSholatIdulAdha.pdf” viewer=”google”]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru