Edaran Menteri Agama Terkait Protokol Kesehatan Salat Idul Adha Di Masa Pandemi!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

FOTO : Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang Memutuskan Bahwa Awal Bulan Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada 22 Juli 2020

KUALA TUNGKAL – Kementerian Agama menetapkan beberapa syarat terkait tata cara melakukan salat Idul Adha tahun ini di lapangan maupun masjid selama masa pandemi covid 19.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa, 30 Juni 2020.

“Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan masjid, atau ruangan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Menag.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakhrul Razi mengatakan kegiatan Idul Adha termasuk salat dan penyembelihan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah selain yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sebagai daerah yang belum aman.

Fakhrul Razi menegaskan bahwa aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait diberi beban untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Syarat Protokol Kesehatan Salat Idul Adha

Berikut rincian syarat protokol kesehatan Salat Idul Adha wajib dipatuhi saat menggelarnya di lapangan/masjid/ruangan sebagaimana Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:
  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
  • Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.(*)

[embeddoc url=”https://kalteng.go.id/files/pengumuman/15072020093832_1_PeyelengaraanSholatIdulAdha.pdf” viewer=”google”]

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama
Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat
Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Berita ini 340 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:27 WIB

Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:09 WIB

Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:45 WIB

Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Berita Terbaru