Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk “membersihkan” wajah kota dari kesemrawutan
spanduk dan baliho bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ini adalah angin segar bagi penataan ruang publik yang selama ini terabaikan. Namun di sisi lain, langkah ini berpotensi menjadi ajang
standard ganda jika pemerintah hanya berani menyasar pedagang kecil namun menutup mata pada atribut politik.
1. Jebakan “Pilih Kasih” Visual
Kritik paling tajam muncul dari kenyataan di lapangan: Satpol PP seringkali begitu tangkas menurunkan spanduk
UMKM atau iklan komersial yang dianggap merusak pemandangan, namun mendadak “rabun” ketika berhadapan dengan bendera partai atau baliho tokoh politik yang memenuhi trotoar. Jika estetika adalah alasannya, maka
polusi visual tidak memiliki ideologi. Membiarkan atribut politik tetap berdiri sementara iklan rakyat kecil diberedel adalah bentuk ketidakadilan ruang publik yang nyata.
2. Estetika yang “Mencekik” Ekonomi Akar Rumput
Keindahan kota tidak boleh dibayar dengan matinya promosi ekonomi rakyat. Bagi pelaku usaha mikro, spanduk fisik adalah instrumen pemasaran paling terjangkau. Penertiban massal tanpa adanya solusi ruang iklan kolektif yang murah hanya akan memperlebar jurang antara pengusaha besar (yang mampu menyewa videotron mahal) dengan rakyat kecil yang terpinggirkan dari hak berkomunikasi di ruang publik.
3. Birokrasi yang Reaktif, Bukan Sistemik
Langkah cepat Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan pembersihan pasca-teguran Presiden menunjukkan mentalitas “asal bapak senang”. Penataan kota seharusnya berbasis pada Peraturan Daerah (Perda) yang ditegakkan secara konsisten setiap hari, bukan sekadar reaksi sesaat karena merasa ditegur atasan. Tanpa perbaikan regulasi yang sistemik—termasuk aturan jarak dan zona pemasangan—aksi sapu bersih ini hanya akan menjadi seremoni musiman yang tidak menyentuh akar masalah.
4. Menanti Konsistensi di Tengah Kepentingan
Ujian sesungguhnya dari instruksi ini bukan pada saat penertiban hari ini, melainkan saat mendekati tahun-tahun politik atau agenda besar partai. Apakah pemerintah pusat dan daerah berani bertindak tegas ketika “wajah-wajah penting” itu sendiri yang menyumbat estetika kota? Tanpa konsistensi, gerakan “Indonesia ASRI” hanya akan dianggap sebagai upaya pembersihan kosmetik yang diskriminatif.
Kesimpulan:
Keindahan kota adalah hak warga, namun keadilan hukum adalah pilar utama. Penertiban spanduk harus dimulai dari komitmen elit politik untuk tidak lagi mengandalkan “sampah visual” sebagai alat kampanye, sehingga rakyat kecil pun akan dengan sukarela mengikuti aturan demi kota yang lebih indah.
Keindahan kota tidak akan berarti jika dibangun di atas rasa ketidakadilan rakyat yang mencari nafkah. Kami mendukung “Indonesia ASRI”, namun kami menuntut “Indonesia yang Adil”.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT