JAMBI – Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera, hidup, dan memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memiliki hak atas pelayanan kesehatan.”
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup atau pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 mengatur adanya lima hak atas lingkungan hidup, yaitu Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap orang berhak atas pendidikan lingkungan, akses informasi, akses partisipasi, dan akses terhadap keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Setiap orang berhak mengajukan proposal dan/atau keberatan atas rencana bisnis dan/atau kegiatan yang diharapkan dapat berdampak terhadap lingkungan.
Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk mengajukan pengaduan karena dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 Selanjutnya