JAMBI – Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juli mendatang. Kementerian Keuangan telah memastikan hal ini.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip detikcom, Selasa (21/6/22).
Tri mengatakan proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di 23 Juni proses rekonsiliasi alias pencocokan data gaji dilakukan, dan tanggal 24 Juni pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke-13 sudah dapat dilakukan.
Diharapkan dengan pengurusan yang lebih cepat, gaji ke-13 bisa mulai cair dan dinikmati abdi negara per tanggal 1 Juli 2022.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya,” papar Tri.
Dengan proses yang ada cepat atau lambatnya pencairan gaji ke-13 sesuai dengan pengajuan yang dilakukan setiap satuan kerja. Pengajuan di atas 1 Juli pun akan tetap dilayani.
“Untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13-nya,” ujar Tri.
Artikel ini telah tayang di pedoman.media dengan Judul : Kemenkeu: Gaji ke-13 ASN Cair 1 Juli 2022.