Gegara Bacok Kuping Kawan, Pria Ini Diamankan Polisi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial DF diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru usai menebas telinga AM yang tidak lain temannya sendiri.

Kepolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (23/11/21) lalu. Sementara pelaku DF diringkus polisi pada Kamis (10/02/22) di kawasan Thehok, Kota Jambi.

“Tersangka berinisial DF sudah kita amankan,” kata Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito kepada wartawan, Jum’at (11/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi usai tersangka DF mengkonsumsi minuman keras bersama korban di warung Tuak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam keadaan mabuk, tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi pertengkaran. Saat itu korban sempat melontarkan kata duel dengan tersangka.

“Keduanya pada saat itu berada di warung dalam keadaan terpengaruhi minuman keras,” ungkap Kapolsek.

“Mereka saling cek cok dan salah paham. Tersangka langsung mengambil golok yang berada dilokasi dan terus melibas si korban yang mengenai telinga korban, hingga hampir putus,”tambah Kapolsek.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah di bagian telinga dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, sementara tersangka langsung melarikan diri.

Tersangka DF kini dalam pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek Kota Baru. Polisi masih mendalami motif pembacokan yang dilakukan DF terhadap temannya tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Manfaatkan Kepanikan Korban Lewat Modus ‘Ayah Kritis’, Pencuri Rp18 Juta Diringkus Polisi di Bungo
Polda JambiTetapkan Tiga Tersangka Jaringan Peretasan Bank Jambi, Diduga Terhubung WN Bulgaria
Berita ini 357 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru