Gegara Bacok Kuping Kawan, Pria Ini Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

FOTO : Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Saat Pres Rilis, Jumat (11/2/22).

KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial DF diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru usai menebas telinga AM yang tidak lain temannya sendiri.

Kepolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Selasa (23/11/21) lalu. Sementara pelaku DF diringkus polisi pada Kamis (10/02/22) di kawasan Thehok, Kota Jambi.

“Tersangka berinisial DF sudah kita amankan,” kata Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindhito kepada wartawan, Jum’at (11/02/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi usai tersangka DF mengkonsumsi minuman keras bersama korban di warung Tuak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Dalam keadaan mabuk, tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi pertengkaran. Saat itu korban sempat melontarkan kata duel dengan tersangka.

“Keduanya pada saat itu berada di warung dalam keadaan terpengaruhi minuman keras,” ungkap Kapolsek.

“Mereka saling cek cok dan salah paham. Tersangka langsung mengambil golok yang berada dilokasi dan terus melibas si korban yang mengenai telinga korban, hingga hampir putus,”tambah Kapolsek.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka parah di bagian telinga dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar, sementara tersangka langsung melarikan diri.

Tersangka DF kini dalam pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek Kota Baru. Polisi masih mendalami motif pembacokan yang dilakukan DF terhadap temannya tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(*Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Berita ini 332 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:21 WIB

Preman Pelaku Pungli di Jalan Lintas Tempino – Bajubang Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Berita Terbaru