Harapan Nelayan bisa Sejahtera, Pemkab dan DPRD serahkan bantuan Pompong

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H Muh Sjafril Simamora, SH bersama Kadis Perikanan Hapriansyah, S. ST., Pi Lurah Kampung Nelayan dan Kelompok Nelayan penerima bantuan (Dok LT)

H Muh Sjafril Simamora, SH bersama Kadis Perikanan Hapriansyah, S. ST., Pi Lurah Kampung Nelayan dan Kelompok Nelayan penerima bantuan (Dok LT)

Masih terkait penyerahan bantuan Kadis Perikanan Tanjab Barat Hapriansyah bantuan pompong lengkap dengan alat tangkap ini sejumlah 20 Unit diberikan kepada 4 (Empat) Kelompok Nelayan.

“Jadi masing-masing kelompok menerima 5 (Lima) unit Pompong,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya kata Dia, ekonomi Nelayan membaik yang tadinya Anak Buah Kapal, dengan bantuan ini mereka sudah memiliki pompong walaupun buka secara individu.

“Semoga dengan bantuan ini hasil tangkap mereka para Nelayan bisa lebih baik nilai jualnya tinggi dan meningkatkan ekonomi keluarga,” sebutnya.

Dinas Perikanan sebagai perwakilan Pemerintah sangat mensupport Pak Bupati yang membantu Nelayan yang sifatnya hibah perkelompok.

“Anggaran kita terbatas makanya tidak bisa secara individu dan masih banyak Nelayan yang sangat membutuhkan bantuan. Bantuan hari ini dari APBD Perubahan 2024 Insya Allah 2025 masih ada yang menerima bantuan,” jelasnya.

Diakuinya Bupati Anwar Safat sangat fokus kepada Nelayan dan Budidaya perikanan. Dan untuk penerima bantuan dilakukan verifikasi sehingga tepat sasaran.

“Jadi tidak bisa sudah menerima bantuan kemudian menerima lagi kita ada datanya. Dan Minimal 3 Tahun berikutnya baru bisa menerima bantuan lagi,” bebernya.

Pompong bantuan ini tidak boleh dijual belikan dan itu sudah termaktub dalam berita acara serah terima yang diteken masing-masing Ketua Kelompok Nelayan penerima bantuan.

“Dalam berita acara serah terima sudah jelas pompong tidak boleh dijual belikan dan itu diteken diatas materai,” tegasnya.

Setelah diserahkan terimakasih bantuan ini kedepan akan dilakukan evaluasi oleh Dinas Perikanan sejauh mana perkembangan dari bantuan yang diberikan.

“Jadi tidak serta merta kita hanya menyerahkan. Kedepan kita tetap akan evaluasi keaktifan kelompok penerima bantuan dengan hasil tangkapnya,” katanya.

H Muh Sjafril Simamora, SH bersama Kelompok Nelayan Penerima Banruan (Dok LT)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 162 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru