YTUBE
Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif? Bupati Tanjab Barat Puji Kreasi Anak Daerah di Festival Arakan Sahur Arakan Sahur Malam Ini Akan Dimulai Habis Sholat Tarawih, Ini Rutenya Sambut HUT Ke 77, Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti Geger, Warga Desa Pandan Makmur Geragai Ditemukan Tergantung di Pohon Pinang

Home / Berita

Senin, 19 September 2022 - 10:57 WIB

Harus Tahu, Ini Tujuan Pendataan Tenaga non-ASN

ILUSTRASI : Bakal Terjadi Keksongan Meja di Pemda Jika Honorer Dihapuskan

ILUSTRASI : Bakal Terjadi Keksongan Meja di Pemda Jika Honorer Dihapuskan

JAMBI – Terkait pendataan Tenaga non-ASN memang masih ramai dibincangkan dengan beragam narasi, baik dari wacana akan adanya pengangkatan menjadi CPNS atau PPPK ada juga yeng beranggapan untuk pemangkasan honorer di Intnasi Pemerintahan.

Tujuan pendataan tenaga non-ASN Pendataan tenaga non-ASN bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Selain itu, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan peta jalan atau road map penyelesaian tenaga non-ASN.

Dilansir dari laman resmi Kemen PANRB berikut ini merupakan tujuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

  1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baii dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.
  2. Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah di inventarisasikan akan menjaddi landasan dalam menyikapai roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
BACA JUGA :  Penghormatan, Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Tony Ermawan Putra

Menurut Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendataan tersebut dilakukan agar terdapat persamaan persepsi terhadap penyelesaian masalah non ASN.

Tujuan dari pendataan tersebut bukanlah untuk mengangkat Non ASN menjadi PNS melainkan untuk mencari solusi terkait masalah tersebut. Masalah mengenai Non ASN ini harus diselesaikan sesuai kebutuhan instansi masing masing.

Penyelesaian tersebut harus memperhatikan efektivitas organisasi, ketersedianya anggaran, dan juga kebutuhan. Setelah dilakukan pemetaan akan disusun kebijakan terkait masalah masalah non ASN satu persatu.

BACA JUGA :  Bersihkan Sampah Usai Festival Arakan Sahur di Tanjab Barat, Petugas Kebersihan Terima Insentif?

Syarat dan kategori pendataan non-ASN

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya, yakni:

  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
  • Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
  • Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN. (End)
Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Masih Gunakan BBm Subsidi, 43 Angkutan Batu Bara Ditindak Tegas Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Patroli Cek Patok Batas RI-PNG

Berita

Hari Pertama SKD CPNS Tanjabbar, 78 Peserta Dipastikan Gugur

Berita

Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, Tim Gabungan TNI Polri Sasar Hotel dan Penginapan

Berita

Peringatan Hut ke 56 Kabupaten Tanjab Barat Dilaksanakan Virtual

Berita

Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 2020 Kabupaten Kota Provinsi Jambi

Berita

Bupati Safrial Jenguk Ketua MUI Tanjabbar di RSUD Daud Arif.

Berita

Polda Jambi bersama Polres Sarolangun Police Line 30 Sumur Ilegal di Lubuk Napal