Ini Aturan Baru Pemberlakukan Jam Malam di Tanjab Barat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati H. Anwar Sadat Saat Pimpin Rapat Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21). FOTO : PROKOPIM

Bupati H. Anwar Sadat Saat Pimpin Rapat Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21). FOTO : PROKOPIM

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali menerapkan aturan terkait pembatasan aktivitas jam malam.

Pemberlakukan jam malam sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB. Kini, jam malam diturunkan ke pukul 21.30 WIB.

Bagi pelalu usaha, dari pukul 21.30 hingga 22.00 WIB hanya diperkenankan melayani jualan dengan pesanan dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 dipimpin Bupati H. Anwar Sadat di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21).

Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan melonjaknya tingkat kematian suspect COVID-19 serta evaluasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas masyarakat/jam malam.

Bupati H. Anwar Sadat dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini tingkat kecenderungan kematian bagi yang terdampak virus corona sudah sangat luar biasa.

Untuk itu kata Bupati perlu upaya-upaya yang lebih intensif dalam rangka untuk membatasi mobilitas masyarakat yang memang sangat rentan tertular salah satunya dengan pembatasan aktivitas jam malam.

“Laporan dari kadis kesehatan, posisi kita saat ini ada di PPKM Mikro Level 3. Hanya satu level dibawah Kota Jambi. Saya kira nanti akan kita sepakati untuk lebih memperketat pemberlakuan jam malam dengan mempertimbangkan bagaimana sektor ekonomi bisa tetap berjalan,” ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati, saat ini zonasi Tanjab Barat memang sudah turun dari zona Merah ke zona Orange namun tidak berarti sudah berada di posisi aman.

“Ini justru menjadi lampu kuning bagi kita untuk mengambil sikap waspada dan berhati-hati dengan meningkatkan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dan juga lebih gencar melakukan sosialisasi terkait informasi terkini virus COVID-19 ini kepada seluruh elemen masyarakat hingga tingkat paling bawah,” imbuhnya.

Turut dihadir pada rapat ini Ketua DPRD, Dandim 0419/Tanjab, Wakapolres, Kejaksaan Negeri, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan Kepala Bagian dan Anggota Satgas COVID-19(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru