JAMBI – Besaran zakat fitrah di Provinsi Jambi tahun 1441 H/ 2020 M berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten lainnya.
Pemerintah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi, tertuang dalam Pengumuman Bersama Nomor : B-1757/Kw.05.6/BA.00/IV/2020 dan Nomor : B.006/DP.P/MUI-JBI/IV/2020.
Selaanjutnya, Pembayaran zakat Fitrah tersebut dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Standar Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 1441 H/2020 M: