KUALA TUNGKAL – Menjelang pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 yang akan dilaksanakan Januari hingga Februari 2020. Beredar caption di medsos berisikan bahwa Kartu Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib dilegalisir.
Sejumlah calon peserta tes CPNS dan beberapa warganet sempat menanyakan kebenaran hal tersebut untuk di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada lintastungkal.com.
Terkait hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat H. R. Gatot Suwarso melalui Kabid PSIK Ridwan, SH dihubungi mengatakan kebijakan atau keharusan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Kabupaten Tanjab Barat jelas Ridwan tidak memberlakukan hal tersebut kepada calon peserta CPNS 2019 yang akan mengikuti SKD mendatang.
“Tidak perlu legalisir, kartu peserta cetaklah sendiri, saat ujian SKD nanti dibawa dengan KTP, kita bantu loginkan,” ungkap Ridwan di ruang kerjanya, Jumat (17/01/20).
Terkait kapak jadwal pelaksanaan tes SKD, Ridwan mengatakan belum ada kepastiannya hari dan tanggal berapa.
“Nanti bila sudah ada jadwalnya pasti kita akan umumkan, yang penting saat ini peserta tes persiapkan diri secsra maxsimal,” jelasnya.(*)