YTUBE
Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M Marhaban Ya Ramadhan, Ini 20 Link Twibbon Ramadan 2023 Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Infoseputar Jambi

Home / Kota Jambi

Selasa, 15 November 2022 - 22:43 WIB

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM Andy Veryanto

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan eksekusi terhadap terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11/22).

Andy ditangkap usai menjalani sidang PK di PN Jambi sekitar pukul 15.30 WIB.

Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dalam konfrensi pers menjelaskan eksekusi dilakukan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

“Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA,” kata Fajar Rudi.

BACA JUGA :  Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M

Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei sampai dengan Desember 2018.

Nilanya pajak tersebut sebesar Rp 5.041.454.360,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah), Subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

Penangkapan Andy Veryanto oleh Jaksa di Kejari Jambi dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

BACA JUGA :  Duga Jadi Tempat Pesta Narkoba Basecamp di Garuda 1 Digerbek Polda Jambi

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid.

“Ya terpidana akan langsung ditahan,” tukasnya.

Terkait esksekusi itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy menyebut jaksa semestinya tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi dilakukan jaksa tersebut, karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang,” tandasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Kapolda Jambi Lepas Rombongan IMBI Unniversary Ke 35 Jambi Internasional Bike Week 2022

Kota Jambi

Manfaatkan Momen Libur Sekolah Polda Jambi Sunat Massal 150 Anak

Daerah

Pemprov Jambi Siapkan 5 Rumah Sakit Rujukan Tangani Corona

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Sidak Pelaksanaan Relaksasi Bidang Pendidikan Hari Pertama Tahun Ajaran Baru

Kota Jambi

Persit Korem 042 Gapu Ziarah Makam Pahlawan

Kota Jambi

Diduga Langgar Prokes, Tiga Penyelenggara Pertandingan Volly Diamankan Polisi

Kota Jambi

Mulai 3 Oktober, Polda Jambi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Kota Jambi-Batanghari

Daerah

HKGB Ke 67, Persit Cabrem 042 Gapu dan Bhayangkari Polda Jambi Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama