Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Penggelapan Pajak BBM Andy Veryanto

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 November 2022 - 22:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

Jaksa Saat Membawa Terpidana Andy dari PN Jambi. FOTO : Dhea/Ist.

KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan eksekusi terhadap terpidana Andy Veryanto dalam kasus pidana perpajakan, Selasa (15/11/22).

Andy ditangkap usai menjalani sidang PK di PN Jambi sekitar pukul 15.30 WIB.

Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung bersama Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri dalam konfrensi pers menjelaskan eksekusi dilakukan jika sebelumnya terpidana telah dilakukan pemanggilan 3 (tiga) kali berturut-turut dan secara patut namun terpidana tidak datang tanpa keterangan yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini yang bersangkutan Andy datang menghadiri sidang PK yang diajukan di PN Jambi dan usai menjalani sidang langsung kami eksekusi untuk menjalani hukuman kasasi MA,” kata Fajar Rudi.

Dalam kasus perpajakan Andy Veryanto selaku Direktur PT. Putra Indragiri Sukses (PT. PIS) dalam mengelola BBM Solar telah terbukti menggelapkan pajak sejak Mei sampai dengan Desember 2018.

Nilanya pajak tersebut sebesar Rp 5.041.454.360,- (lima miliar empat puluh satu juta empat ratus lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah), Subsidair 6 bulan kurungan dan Pidana Penjara selama 1 tahun sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1145 K/Pid.Sus/2022.

Penangkapan Andy Veryanto oleh Jaksa di Kejari Jambi dibackup penuh oleh jajaran intelijen Kejati Jambi.

Kasi Pidsus Kejari Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan setelah ini eksekusi Terpidana Andy Veryanto akan langsung ditahan di Polsek Telanaipura setelah tes kesehatan dan bebas Covid.

“Ya terpidana akan langsung ditahan,” tukasnya.

Terkait esksekusi itu, Akurdianto selaku kuasa hukum terpidana Andy menyebut jaksa semestinya tidak melakukan eksekusi paksa terhadap kliennya karena saat ini masih dalam proses sidang PK atas kasusnya.

“Kami akan mengajukan keberatan ke Kejagung atas aksi eksekusi dilakukan jaksa tersebut, karena kurang manusiawi dan terkesan memaksakan atau merampas hak orang,” tandasnya.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi
Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi
Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi
STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak
Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas
Kobarkan Semangat Nasionalisme, Relawan Patriot Desa Jambi Gelar Syukuran Hangat Sambut HUT RI
Brigjen K. Yani Sudarto Resmi Jadi Wakapolda Jambi
Terbukti Melanggar Etik Atas Kematian Brigadir EWS, 5 Personel Polda Jambi Resmi Dipecat Tidak Hormat
Berita ini 488 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:14 WIB

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Asap Belum Menyerah! PJJ di Kota Jambi Diperpanjang Lagi

Jumat, 18 September 2026 - 18:11 WIB

Danrem 042/Gapu Distribusikan 25 Ribu Masker N98 Bantuan Presiden untuk Warga Jambi

Jumat, 18 September 2026 - 00:26 WIB

STNK Diblokir Akibat ETLE di Jambi, Ini Cara Mengurusnya agar Bisa Bayar Pajak

Sabtu, 12 September 2026 - 17:51 WIB

Kemnaker Ajak Generasi Muda Jambi Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

Berita Terbaru