JAMBI – Pemerintah Provinsi dan Ditlantas Polda Jambi terusa berupaya mencari solusi permasalahan kemacetan dari adanya aktifitas angkutan batu bara.
Terbaru, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan Jam Operasional Buka dan Tutup Mobilitas Angkutan, Jumat (4/11/22).
Jam operasional diatur mukai hari Senin s/d Jum’at & Minggu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khusus hari SABTU semua angkutan Batu Bara diperbolehkan keluar dari Mulut Tambang pukul 20.00 WIB.
Berikut Jam Operasional Buka & Tutup yang diberlakukan:
- Wilayah Sarolangun dan Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 Wib
- Pukul 00.00 Wib Angkutan Batubara dari Sarolangun dan Tebo tidak ada lagi yg melintas di Jalur Wilayah Batanghari.
- Jalur Batanghari pukul 19.00 Wib dan Muaro Jambi pukul 20.00 Wib diperbolehkan keluar dari mulut tambang
- Pukul 02.00 wib tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang dan pukul 03.00 wib, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di Jalur Muaro Jambi.
- Jalur Muaro Jambi Pukul 04.00 Wib tidak ada lagi melintas di Jalur Lingkar Selatan wilayah Hukum Polresta Jambi
- Pukul 05.00 Wib Angkutan Batu bara yang Melintas di Jalur Wilayah Hukum Polresta Tidak ada lagi yang bergerak dan akan di arahkan ke Terminal Talang Gulo dan Terminal Alam Barajo
- Angkutan Batubara yang Berada di kantong – kantong parkir di ruas jalan Lingkar Selatan diperbolehkan menuju Pelabuhan Talang Duku pada Pukul 20.30 Wib.
Sebelumnya Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi dalam tatap muka digelar di Palmerah Kota Jambi, Jumat (4/11/22) menyampaikan pengaturan jam operasional angkutan kendaraan truk batu bara agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jam jam tertentu.
“Pengaturan mobilisasi angkutan truk batu bara bertujuan agar tidak ada kemacetan dijalan, Hal tersebut dikarenakan jumlah angkutan truk batu bara melebihi kapasitas daya tampung di Pelabuhan Talang Duku,” kata dia.(Ngah)