Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat menjalani proses hukum. Amsal menjadi sorotan nasional setelah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo atas dugaan korupsi proyek video profil di 20 desa. (FOTO : Istimewa)

Potret Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat menjalani proses hukum. Amsal menjadi sorotan nasional setelah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo atas dugaan korupsi proyek video profil di 20 desa. (FOTO : Istimewa)

JAMBI – Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang dituntut 2 tahun penjara dalam proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara bukan sekadar urusan hukum biasa. Ini adalah “lonceng kematian” bagi penghargaan terhadap industri kreatif di Indonesia.

Amsal menjadi sorotan nasional setelah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo atas dugaan korupsi proyek video profil di 20 desa. Hal yang memicu kemarahan publik dan komunitas kreatif adalah dasar tuntutan jaksa yang menilai komponen biaya kreatif seperti ide, brainstorming, editing, hingga dubbing sebagai kerugian negara karena dianggap bernilai Rp0 (nol rupiah).

Masalah Utama: Logika yang Keliru
Hal yang paling mengusik nalar dalam tuntutan jaksa adalah pengabaian total terhadap komponen biaya kreatif. Menganggap brainstorming, ide, editing, hingga dubbing bernilai Rp0 karena “tidak ada wujud fisiknya” adalah sebuah penghinaan terhadap profesi. Logika ini sama saja dengan mengatakan bahwa seorang dokter hanya boleh dibayar untuk harga obatnya, sementara ilmu diagnosisnya gratis. Atau seorang arsitek hanya dibayar untuk kertas gambarnya, bukan desain bangunannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video Bukan Sekadar “Pencet Tombol”
Dalam dunia profesional, sebuah video profil adalah produk intelektual. Ada alat yang disusutkan nilainya (depreciation), ada lisensi musik yang dibayar, ada jam kerja di depan layar monitor yang menguras energi, dan ada kreativitas yang tidak bisa dibeli di pasar mana pun. Jika auditor negara hanya menghitung harga “fisik” mentah, maka hampir semua karya seni di negeri ini bisa dianggap korupsi karena nilainya subjektif.

Kasus Korupsi yang Dipaksakan
Dalam kacamata hukum pidana korupsi, harus ada unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang. Namun, dalam kasus Amsal, indikasi “pemaksaan” kasus ini terlihat dari beberapa kejanggalan:
  1. Vendor Bukan Pemegang Anggaran: Amsal hanyalah vendor (pihak ketiga) yang bekerja berdasarkan kontrak. Jika harga yang disepakati dianggap terlalu tinggi, tanggung jawab utama seharusnya ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala desa yang menyetujui anggaran tersebut. Mengincar vendor secara tunggal tanpa menyentuh pengambil kebijakan adalah pola penegakan hukum yang ganjil.
  2. Hasil Kerja Nyata dan Diterima: Kasus korupsi biasanya terjadi karena proyek fiktif atau kualitas yang jauh di bawah standar. Dalam kasus ini, 20 kepala desa secara terbuka menyatakan bahwa video profil tersebut selesai, kualitasnya bagus, dan sangat bermanfaat bagi desa mereka. Jika barangnya ada, kualitasnya diakui, dan harganya disepakati di awal, lantas di mana letak kerugian negaranya?
  3. Audit yang Menabrak Realitas: Memaksakan penghitungan kerugian negara dengan mengabaikan jasa kreatif (editing, ide, dubbing) sebagai “nol rupiah” adalah bentuk kriminalisasi terhadap kewajaran bisnis. Jika setiap keuntungan atau biaya jasa vendor dianggap sebagai kerugian negara, maka tidak akan ada lagi pihak swasta yang berani berbisnis dengan pemerintah.
  4. Ketidakadilan Prosedural: Memaksakan tuntutan 2 tahun penjara bagi seorang pekerja kreatif yang sudah menyelesaikan kewajibannya menunjukkan bahwa penegak hukum lebih mengejar “angka statistik kasus” daripada keadilan yang substansial. Ini bukan pemberantasan korupsi, melainkan penghancuran mata pencaharian warga negara yang bekerja jujur.

Efek Jera yang Salah Sasaran
Jika kasus ini berakhir dengan vonis bersalah, dampaknya akan sangat mengerikan (chilling effect). Para fotografer, editor, dan desainer berbakat akan takut mengambil proyek pemerintah. Hasilnya? Dokumentasi negara atau desa hanya akan dikerjakan oleh mereka yang “asal jadi” demi menghindari audit yang kaku, atau justru kualitas komunikasi publik kita akan mundur ke zaman batu.

Keadilan bagi Vendor
Amsal adalah vendor yang mengerjakan tugasnya berdasarkan proposal yang disetujui. Jika pengguna anggaran (pihak desa) menyatakan puas dan hasil kerjanya nyata, mengapa vendor yang harus memikul beban pidana atas “perbedaan standar hitung” antara jaksa dan realitas industri?

Penutup
Kita sering mendengar jargon pemerintah tentang dukungan terhadap “Ekonomi Kreatif”. Namun, kasus Amsal menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara jargon tersebut dengan pemahaman aparat penegak hukum di lapangan. Hakim harus melihat bahwa kreativitas memiliki nilai ekonomi yang sah. Menghukum kreator karena jasa intelektualnya dianggap nol rupiah adalah langkah mundur bagi kemajuan industri kreatif Indonesia.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!
Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?
Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card
Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan
HEBOH! Content Creator Tiktok Bongkar Misteri Audio Visual Cita Rahayu yang Mencekam!
Uncles Band Rilis Single “Musim Dusta”, Kritik Terhadap Korupsi di Indonesia
Hari Besar Nasional dan Peringatan di Bulan Oktober 2024
Kasua Vina Cirebon Semakin Memanas, Tanggapi Pengacara Iptu Rudiana, Dedi Mulyadi: Harusnya yang Kesurupan Disomasi
Berita ini 18 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:47 WIB

Kasus Amsal Christy Sitepu: Saat Ide dan Kreativitas Dianggap “Nol Rupiah” oleh Hukum

Senin, 23 Maret 2026 - 01:56 WIB

EKSKLUSIF: Sosok di Balik Terbongkarnya “Hilangnya” Yaqut dari Rutan KPK, Bukan Petugas Tapi Istri Tahanan!

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kapan Lebaran Idul Fitri 1447 H, Jumat atau Sabtu?

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:54 WIB

Ini Aturan Baru Komdigi Untuk Pencegah Penipuan via Kartu SIM Card

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:20 WIB

Ribuan Warga Pati Gelar Syukuran Tumpeng di Alun-alun Hingga Gundulan

Berita Terbaru