Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Temukan Penyimpangan Anggaran Subsidi Perumda Tirta Pengabuan

- Redaksi

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsusu Kejaksaan Negeri Tanjab Barat SudarmantoTemukan. FOTO : BAS/LT

Kasi Pidsusu Kejaksaan Negeri Tanjab Barat SudarmantoTemukan. FOTO : BAS/LT

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKAL – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Anggaran Subsidi pada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Tanjab Barat Tahun Anggaran 2019-2021 terus bergulir.

Setidaknya hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 Saksi.

“Dalam kasus ini lebih kurang 20 Saksi diperiksa termasuk Sekda Pak Agus Sanusi,” ungkap Kajari Marcelo Bellah melalui Kasi Pidsus Sudarmanto, Rabu (8/11/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudarmanto menuturkan, dugaan korupsi penggunaan anggaran Subsidi di PDAM Tirta Penganuan, Pemerintah Daerah Tanjab Barat setiap tahunnya pada Tahun 2019-2021 memberikan dana Subsidi kepada Perumda Tirta Pengabuan atas permohonan dari Perumda ke Pak Bupati.

“Setelah itu dibahas oleh Timnya Pak Sekda disetujui, dibahas lagi Tim Anggaran DPRD segala sesuatunya disahkan di APBD setelah itu baru disalurkan ke Perumda Air Minum Tirta Pengabuan itulah digunakan pihak Perumda,” tuturnya.

Namun kata Sudarmanto berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat terhadap penggunaan anggaran subsidi itu, ditemukan beberapa penggunaan yang menyimpang.

“Jadi berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan ditemukan beberapa penggunaan anggaran subsidi yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Sudarmanto.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan
Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 198 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:31 WIB

Ketua Dewan Pembina SMSI Tanjab Barat Buka Puasa Bersama Pengurus dan Berikan Santunan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:33 WIB

Personel Satreskrim Polres Tanjab Barat Cek SPBU : Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie hadiri Peresmian TPU Berkah. FOTO : LT/Bas

Tanjab Barat

DPRD Tanjab Barat Dukung Pembangunan TPU Oleh Pemerintah

Rabu, 24 Apr 2024 - 00:15 WIB

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB