Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pernyataan Kunci: Kepala Kejari Tanjab Barat menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di luar tiga orang yang sudah ditahan. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana subsidi pada PDAM Tirta Pengabuan tahun anggaran 2019–2021 terus berkembang. Pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.

Hingga April 2026, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjab Barat telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni UB (Mantan Direktur PDAM), SM (Kabag Keuangan PDAM), dan MJ (Direktur CV Jambi Tirta Persada). Namun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan alat bukti untuk menelusuri aliran dana lebih lanjut.

Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan penjernih air dan tawas untuk kebutuhan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Semuanya langsung dilakukan penahanan,” tegas Anton Rahmanto, Kamis (2/4/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Barat dalam keterangannya menyatakan:

“Penyidikan tidak berhenti di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Siapa pun yang terbukti turut serta menikmati atau memfasilitasi kerugian negara ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” tegasnya.

Detail Penyimpangan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dana subsidi periode 2019–2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mensubsidi operasional agar tarif air terjangkau, diduga dialihkan secara sepihak untuk pengadaan bahan kimia (tawas) dengan modus operandi tanpa lelang dan mark-up harga.

Dalam rangkaian penyidikan, tim jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti vital, antara lain:

  • Dokumen Pencairan Dana: Dokumen asli terkait pengajuan dan realisasi dana subsidi tahun 2019–2021.
  • Kontrak Pengadaan: Dokumen kerja sama antara PDAM Tirta Pengabuan dengan CV Jambi Tirta Persada yang diduga dilakukan secara penunjukan langsung.
  • Laporan Keuangan: Rekaman transaksi perbankan dan buku kas yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
  • Dokumen Audit: Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang mencatat angka kerugian sebesar Rp5.198.461.340.

Status Penahanan
Saat ini, ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Kuala Tungkal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi memulihkan kerugian keuangan daerah.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar
Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi
Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat
Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan
Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Dirut dan Dua Lainnya Resmi Ditahan
ASN Tanjab Barat Tak Lagi Gratis Parkir: Dishub Mulai Terapkan Parkir Berlangganan Kendaraan Dinas
Mutasi Polres Tanjab Barat Bergerak: Kapolres Warning Pejabat Baru Tak Ada Waktu Santai!
Pemkab Tanjung Jabung Barat Buka Seleksi Terbuka 6 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 
Berita ini 96 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Ujian Azas Manfaat: Menanti Fungsionalitas Dinding Panjat Sport Center Tanjab Barat Senilai Rp3 Miliar

Minggu, 5 April 2026 - 13:08 WIB

Kejari Tanjab Barat: Tidak Menutup Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 4 April 2026 - 08:37 WIB

Kejar Opini WTP, Bupati Anwar Sadat Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu ke BPK Jambi

Sabtu, 4 April 2026 - 08:02 WIB

Di Balik Entry Meeting LKPD 2025: Menguji Konsistensi Transparansi Pemkab Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 21:02 WIB

Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan

Berita Terbaru