Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kasi Kejari Tanjab Barat menunjukkan Uang yang dititipkan ke Penyidik terkait Tipikor PT PSJ (Dok LT)

Para Kasi Kejari Tanjab Barat menunjukkan Uang yang dititipkan ke Penyidik terkait Tipikor PT PSJ (Dok LT)

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi selama periode Januari sampai dengan Desember 2024.

Perkara yang berhasil diungkap tersebut salah satunya perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam yang dipergunakan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).

Tidak tanggung-tanggung perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi oleh PT PSJ ini dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi merugikan negara lebih kurang Rp126 hingga Rp127 Milyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH melalui Kasi tindak pidana khusus Sudarmanto, SH., MH mengungkapkan, Kejari Tanjung Jabung Barat telah dan sedang melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan usaha 2 (Dua) yang diperuntukkan bagi warga transmigrasi swakrsa mandiri di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dipergunakan atau dibangun perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ,” ungkap Sudarmanto saat press release di Ruang PTSP Kejari Tanjung Jabung Barat, Senin (9/12/2024).

Sudarmanto didampingi para Kasi di Kejari Tanjung Jabung Barat membeberkan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 93.269.352.000,- dan $ 2.199.942.

“Apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp126- Rp127 Milyar rupiah,” katanya.

Disela Press Release Sudarmanto memaparakan bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah Rp10 Milyar rupiah.

“Uang titipan tersebut yang rekan-rekan lihat dihadapan kita saat ini,” ungkap Sudarmanto sembari menunjukkan sekumpulan Uang titipan yang dimaksud.

Lebih lanjut kata Dia, selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Produk Sawitindo Jambi.

“Penyitaan dilakukan di Areal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kab. Tanjab Barat seluas lebih kurang 1.199,87 Hektar,” sebutnya.

Dijelaskan Sudarmanto, karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis, karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan.

“Ketentuanya hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal,” jelasnya.

Sudarmanto menambahkan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanayak Rp 2,4 Milyar rupiah.

“Sehingga apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan kepada kami seluruhnya berjumlah Rp12,4 milyar rupiah,” bebernya.

Nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara yang telah terjadi.

Sehingga Kejari Tanjung Jabung Barat sebut Sudarmanto, tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda
Sekda Tanjab Barat buka Sosialisasi Anti-Korupsi
Badan Kesbangpol sosialisasikan P4GN di Kelurahan Kampung Nelayan
Penyelundupan 3 Kilogram Shabu Jaringan Internasional Gagal, Pelaku keburu Dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Sosialisasikan Bahaya Barkoba di Desa Betara Kanan
Berita ini 326 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

BREAKING NEWS : Mantan Komisaris PT PSJ ditetapkan sebagai tersangka Korupsi

Senin, 9 Desember 2024 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar berhasil ungkap Perkara Tipikor PT PSJ ; Rugikan Negara Ratusan Milyar

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Minggu, 17 November 2024 - 11:22 WIB

Unit Tipikor Polres Tanjab Barat Sosialisasikan pencegahan Anti Korupsi ke jajaran Pemda

Berita Terbaru