KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Korupsi selama periode Januari sampai dengan Desember 2024.
Perkara yang berhasil diungkap tersebut salah satunya perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam yang dipergunakan sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Tidak tanggung-tanggung perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi oleh PT PSJ ini dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi merugikan negara lebih kurang Rp126 hingga Rp127 Milyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Radot Parulian, SH., MH melalui Kasi tindak pidana khusus Sudarmanto, SH., MH mengungkapkan, Kejari Tanjung Jabung Barat telah dan sedang melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Salah satu penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut yakni penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan usaha 2 (Dua) yang diperuntukkan bagi warga transmigrasi swakrsa mandiri di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dipergunakan atau dibangun perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ,” ungkap Sudarmanto saat press release di Ruang PTSP Kejari Tanjung Jabung Barat, Senin (9/12/2024).
Sudarmanto didampingi para Kasi di Kejari Tanjung Jabung Barat membeberkan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 93.269.352.000,- dan $ 2.199.942.
“Apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp126- Rp127 Milyar rupiah,” katanya.
Disela Press Release Sudarmanto memaparakan bahwa Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah Rp10 Milyar rupiah.
“Uang titipan tersebut yang rekan-rekan lihat dihadapan kita saat ini,” ungkap Sudarmanto sembari menunjukkan sekumpulan Uang titipan yang dimaksud.
Lebih lanjut kata Dia, selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. Produk Sawitindo Jambi.
“Penyitaan dilakukan di Areal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kab. Tanjab Barat seluas lebih kurang 1.199,87 Hektar,” sebutnya.
Dijelaskan Sudarmanto, karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis, karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan.
“Ketentuanya hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat pada Bank BSI Kuala Tungkal,” jelasnya.
Sudarmanto menambahkan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanayak Rp 2,4 Milyar rupiah.
“Sehingga apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan kepada kami seluruhnya berjumlah Rp12,4 milyar rupiah,” bebernya.
Nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara yang telah terjadi.
Sehingga Kejari Tanjung Jabung Barat sebut Sudarmanto, tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal