Kembala, Ditpolairud Polda Jambi Tahan Satu Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

JAMBI – Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menahan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X.

EY (37) ditahan setekah ditetapkan sebanagi tersangka pelanggaran tindak pidana Pelayaran yakni menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.

“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 dengan Tersangka di dampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, di Jambi, Rabu (22/5/24).

Dijelaskan Agus, setelah ditetapkan tersangka EY ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polresta Jambi Tangkap 11 Komplotan Geng Motor Error dan Sedulur, 2 Orang Ditetapkan Tersangkal

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tongkang BG. Santan 199 d an 1 Unit Tugbuat (TB) Hikmah Bunda X.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).

BACA JUGA :  Debat Publik Capres 2024 yang Terpenting Bagi Rakyat Memperkaya Perspektif Alternatif Penilaian Bagi Rakyat

S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S langsung ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).

“Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tandasnya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BIN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 247 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru