Kembala, Ditpolairud Polda Jambi Tahan Satu Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

JAMBI – Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menahan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X.

EY (37) ditahan setekah ditetapkan sebanagi tersangka pelanggaran tindak pidana Pelayaran yakni menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.

“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 dengan Tersangka di dampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, di Jambi, Rabu (22/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Agus, setelah ditetapkan tersangka EY ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tongkang BG. Santan 199 d an 1 Unit Tugbuat (TB) Hikmah Bunda X.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).

S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S langsung ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).

“Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tandasnya.**

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita: BIN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!
Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap
Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu
Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik
Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!
Satresnarkoba Tanjab Barat Bekuk Pasangan Terduga Pengedar Sabu
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53.000 Ekstasi dan Ratusan Cartridge
Bawa Sabu 5,46 Gram, Pria Bungo dan Wanita Asal Tangerang Diringkus Polisi
Berita ini 267 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:57 WIB

Motif Pria 24 Tahun Bacok Warga Tungkal Hingga Luka Berat Terungkap!

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penyerangan Dua Anggota Satlantas di Depan Pasar Angso Duo Jambi Berhasil Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53 WIB

Polres Bungo Gulung Dua Pelajar Atas Dugaan Keterlibatan Pengedar 5,17 Gram Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Muara Papalik

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

Lima Hari Buron, Predator Curanmor di Kuala Tungkal Ditangkap di Kontrakan Tak Jauh dari Kantor Polisi!

Berita Terbaru