Kembala, Ditpolairud Polda Jambi Tahan Satu Nahkoda Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

Nakhoda EY (37) Saat Menjalani Penahanan di Tahanan Ditpolairud Polda Jambi dalam Kasus Kapal Tabrak Jembatan Aurduri I. [FOTO  : Viryza/Dhea]

JAMBI – Tim Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi menahan EY (37) Nahkoda Kapal Tongkang Batubara TB Hikmah Bunda X.

EY (37) ditahan setekah ditetapkan sebanagi tersangka pelanggaran tindak pidana Pelayaran yakni menabrak tiang fender pengaman Jembatan Batanghari I, pada Selasa 14 Mei 2024.

“Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Tersangka, dan untuk pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 dengan Tersangka di dampingi oleh penasehat hukum,” kata Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, di Jambi, Rabu (22/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Agus, setelah ditetapkan tersangka EY ditahan di Rutan Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dugaan tindak pidana pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 323 ayat (2), dan atau Pasal 302 ayat (1) dan atau atau Pasal 302 ayat (2) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,” tegasnya.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti yakni 1 unit Kapal Tongkang BG. Santan 199 d an 1 Unit Tugbuat (TB) Hikmah Bunda X.

Sebelumnya, Ditpolairud Polda Jambi telah menetapkan tersangka terhadap S (47) dalam peristiwa kapal Tongkang menabrak menabrak tiang vendor jembatan Batanghari I pada Senin (13/5/24).

S merupakan Nahkoda kapal TB Cahaya 1 yang saat itu mengendalikan kapal menarik bermuatan batu bara.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan S langsung ditahan di Mako Ditpolairud mulai hari Kamis (16/5/24).

“Penetapan S sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Jambi melakukan penyelidikan dan  pemeriksaan, dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tandasnya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita : BIN

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 234 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru