KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 00:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya.[FOTO : Tim MEdia/RZ]

KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya.[FOTO : Tim MEdia/RZ]

DELI SERDANG – Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJMB) Ivan Hutabarat bersama Tim KJMB soroti sebuah gudang penyimpanan Truk Tanki BBM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rapollo, Kelurahan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara baru baru ini.

Bersama Tim Wartawan yang tergabung di wadah KJMB, didalam gudang tersebut tampak terlihat satu unit Truk Tangki BBM warna biru putih kapasitas 16.000 Liter bertuliskan PT. Rafy Pratama Jaya dan beberapa Tangki timbun diduga berisikan BBM yang sudah diolah kemudian akan di isi ke Truk Tanki BBM tersebut melalui selang Tangki timbun selanjutnya dipasarkan sesuai dengan pesanan konsumen.

Tentunya hal ini menuai pertanyaan besar, apa lagi isu yang berkembang ternyata gudang tempat penyimpanan Truk Tanki BBM disebut-sebut diduga berkedok dijadikan sebagai gudang praktek pengolahan BBM jenis solar olahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menduga seperti itu, Setelah kita cek and ricek dilapangan hal ini menimbulkan adanya dugaan tentang salah satu bentuk kejahatan, Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, tentu ini bertentangan dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk itu kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak PT. Pertamina agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut tentang adanya dugaan berkedok gudang pengolahan BBM,” ujarnya, Senin (10/6/24).

Penulis : Rizky Zulianda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya
Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!
Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu
Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Gelar MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Siapkan Pelajar Hadapi Tantangan Global
Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Bukan Lagi “Pembantu”, PRT Kini Diakui Sebagai Profesi Profesional!
Gelar Aksi Peduli Sesama, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah
Berita ini 149 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Gelar MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Siapkan Pelajar Hadapi Tantangan Global

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

Info CPNS-PPPK

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:12 WIB