KPK Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi 20 Hari Kedepan

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dalam kasus ketok palu APBD Jambi, Senin (8/5/2023). [Suara.com/Yaumal]

JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketuk palu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka itu merupakan Anggota DPRD periode 2014-2019.

Mereka masing-masing bernama Hasani Hamid (HH), AR (Agus Rama), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) dan Nurhayati (NR). Kelimanya adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan lima orang Tersangka untuk 20 hari pertama mulai 14 Agustus 2023 sampai dengan 2 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat conference Perss di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/23) malam.

Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Provinis Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Dengan penambahan lima tersangka yang ditahan hari ini, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat.

“Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan,” pungkas Asep.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya
Deklarasi & Aksi GRAO Menandai Perlawanan Untuk Kedaulatan Rakyat
Danlanal Palembang Tinjau Pelabuhan di Kuala Tungkal Urat Nadi Perekonomian Masyarakat
Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang
Apresiasi Ungkap Kasus Narkoba, DPC Granat Berikan Piagam Penghargaan ke Polres Tanjab Barat
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Berikan Piagam, DPC Granat Apresiasi Polres Tanjab Barat ungkap Kasus Narkoba
Kabar Duka, Pengacara Muda Alvin Lim Meninggal Dunia
Berita ini 539 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:55 WIB

Deklarasi & Aksi GRAO Menandai Perlawanan Untuk Kedaulatan Rakyat

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:40 WIB

Danlanal Palembang Tinjau Pelabuhan di Kuala Tungkal Urat Nadi Perekonomian Masyarakat

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:46 WIB

Dirpolairud Polda Jambi Sambut Kedatangan Danlanal Palembang

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:12 WIB

Apresiasi Ungkap Kasus Narkoba, DPC Granat Berikan Piagam Penghargaan ke Polres Tanjab Barat

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Brasil, Minggu (17/11/2024). Indonesia Resmi Bergabung Menjadi Anggota Penuh BRICS. Apa risikonya?(Dok. Setpres/kompascom)

Nasional

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Senin, 13 Jan 2025 - 19:24 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Jambi Jadi Perda. FOTO : HMS

Provinsi Jambi

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Senin, 13 Jan 2025 - 18:26 WIB