Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

- Editor

Sabtu, 20 November 2021 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

Lagi, MenPAN-RB Akan Perbaharui SE Nomor 13 Tahun 2021

JAKARTA – Pemerintah meniadakan cuti bersama untuk menekan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Strategi yang dimaksud yaitu dengan menetapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Larangan cuti akhir tahun berlaku bagi PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan larangan cuti tidak hanya berlaku bagi PNS saja, namun juga berlaku bagi karyawan swasta. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

“Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (19/11/21).

BACA JUGA :  Wanita Bareng Wabup Terciduk Razia di Hotel Pekanbaru Ternyata Kabid di Dispenda

Dia mengatakan, kebijakan itu dilakukan semata-mata untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Ke depan, pemerintah pun akan mengatur mengenai syarat perjalanan dan aturan level 3.

Sementara itu, khusus untuk PNS atau ASN, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan baru yang menjelaskan terkait larangan cuti dan bepergian ke luar kota. Aturan itu akan memperbarui aturan sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 13 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Tilang Manual Mulai Berlaku 1 Juni, Ada 12 Pelanggaran yang Disasar

“Kami tentunya dalam konteks aparatur, ASN tentunya akan juga menguatkan edaran, mungkin nanti akan meng-update SE 13/2021. Tapi sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. (Pastinya) bepergian ke luar daerah dan cuti nggak dimungkinkan,” kata Asdept Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrounce.(detik.com).

Artikel Ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul : Tak Cuma PNS, Ini Deretan Pegawai yang Dilarang Cuti Akhir Tahun.

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Mahfud Sebut Kasus Menjerat Johnny Plate Akibat Mangkrangnya 985 Tower BTS 4G, Bukan Politisasi Hukum
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate
Polisi Pastikan Tilang Manual Dilakukan Bukan dengan Razia, Lantas Seperti Apa?
Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN
KMP Royce 1 Terbakar di Alur Penyeberangan Merak ke Bakauheni
Presiden Jokowi Tinjau Pasar dan Sejumlah Ruas Jalan di Lampung
Syukuran HBP Ke-59, Menkumham: Pemasyarakatan Berkomitmen Jawab Berbagai Tantangan
Polisi Ungkap Janggal Kematian Atlet Tenis Meja David Jacobs
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Mei 2023 - 18:01 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama Koramil 415-13 dan Polsek Mestong

Jumat, 12 Mei 2023 - 13:44 WIB

Olahraga Bersama Wujud Nyata Sinergitas Nyata Pemda, TNI, Polri dan Stakeholder di Tanjab Barat

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:29 WIB

Dansat Brimob Polda Jambi dan Anggota Ikuti Olahraga Bersama Sinergi TNI-Polri

Jumat, 14 April 2023 - 13:36 WIB

Rayakan Anniversary ke-2, Amarta ENSS Adakan Fun Swimming dengan Dihadiri Atlet Nasional Olimpiade Renang Indonesia

Senin, 3 April 2023 - 12:03 WIB

Tim Futsal Sungai Rengas Juarai Open Tournament Edo Florist Cup 2023

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:16 WIB

Ucok Mora Bersama Ketua KONI Lepas Atlet Catur Tanjab Barat

Minggu, 26 Februari 2023 - 14:03 WIB

Dianggap Tokoh Berpengaruh di Dunia Otomotif, Bupati Tanjabtim Terima IMI Award 2021-2022

Rabu, 1 Februari 2023 - 20:24 WIB

Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola, Kapolri Datangkan Pengajar dari Inggris

Berita Terbaru

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan saat Pres Rilis, Senin (22/5/23). FOTO : Hms

Kriminal

4 Pelaku Tawuran di Kota Jambi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:38 WIB