Lakukan Curanmor di Merangin, Wanita Ini Ditangkap Polisi di Kota Padang

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang Wanita Berinisial DL (25) Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ atas Kasus Curanmor. FOTO : Res Merangin.

Seorang Wanita Berinisial DL (25) Diamankan Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ atas Kasus Curanmor. FOTO : Res Merangin.

MERANGIN – Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berjuluk ‘Batak Team’ berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang perempuan, Minggu (19/3/23).

Hebatnya pelaku merupakan seorang perempuan berinisial DL (25) sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Peristiwa Curanmor itu terjadi di Alfamart Yamin 2 Kelurahan Pasar Atas, Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin pada Selasa (14/3/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku DL pada Minggu (19/2/23) di Kota Padang.

“Penangkapan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dijuluki Batak Team dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra, SH,” ungkap AKP Lumbrian via WhatsApp, Selasa (21/3/23).

Kasat menagtakan berdasarkan hasil penyidikan didapat informasi bahwa Pelaku DL (25) melarikan diri ke Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

Mendapati informasi tersebut Tim II Opsnal Polres Merangin langsung bergerak menuju Kota Padang Provinsi Sumatra Barat.

“Saudari DL berhasil diamankan di salah satu tempat karaokean di Kota Padang,” kata Lasat Reaskrim.

Setelah dilakukan Interogasi DL mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti jenis Honda Beat Nopol BH 4063 FX diamankan ke Polres Merangin untuk Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh
ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop
Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga
Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024
AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar
Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan
Berita ini 395 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Maret 2024 - 13:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa 10 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Senin, 18 Maret 2024 - 02:22 WIB

BREAKING NEWS : Gerak Cepat Polsek Merlung Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan di Renah Mendaluh

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB

ZA Dibekuk Karena Menggelapkan Sepeda Motor Karyawan Warkop

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:26 WIB

Ancam dan Rudapaksa Temanya, Seorang Pemuda Tabir Ilir Diamankan Warga

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:52 WIB

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:27 WIB

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Tiga Bulan Tahun 2024

Rabu, 6 Maret 2024 - 12:10 WIB

AKBP Agung Basuki Pimpin Pemusnahan Narkotika Senilai Rp3,9 Miliar di Mapolres Tanjabbar

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:13 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Antar Kabupaten, 3 Orang Diamankan

Berita Terbaru