Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Ini Poin-poin Kewajiban Kepala Desa Sesuai UU Terbaru 2024

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 30 Juni 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Satat Saat Melantik 43 Kades Terpilih Pilkades 2022. FOTO : LT

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Satat Saat Melantik 43 Kades Terpilih Pilkades 2022. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah melelui Kementerian Dalam Neleri (Kemendagri) telah resmi memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun

Ketetapan ini dituangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya, Kepala Desa memiliki lama jabatan selama 6 tahun dengan jatah 3 periode. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan jatah 2 periode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menikmati jabatan yang sudah diperpanjang, tentunya Kepala Desa memiliki sejumlah, tugas, wewenang, hak, serta kewajiban yang harus ditunaikan yang juga sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 26 dan Pasal 27.

Ada 2 poin kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024

Pertama, kewajiban Kepala Desa terkait dengan tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin ini, maka kewajiban Kepala Desa dapat dirincikan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa,
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan,
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.**
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan
Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026
Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi
Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas
Optimalkan Sistem Merit, Pemkab Tanjab Barat Bedah Ulang Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN
TS Turnamen Domino Sukses, Pasangan Ican-Amin Juara I Bawa Pulang Rp6 Juta
Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Berita ini 231 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:51 WIB

Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru