OPINI – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya menjadi angin segar bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Namun, di balik ambisi besar memberi nutrisi bagi generasi masa depan, terselip kekhawatiran nyata yang mulai memicu riak kegelisahan di akar rumput: kesenjangan status hukum dan kesejahteraan antara Guru dan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Implementasi Perpres ini seolah menciptakan kompetisi baru dalam perebutan “kursi” ASN PPPK. Di satu sisi, pemerintah dituntut menyediakan tenaga ahli gizi dan operasional melalui SPPG untuk menyukseskan program makan gratis. Di sisi lain, ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih menanti kepastian status menjadi ASN PPPK yang tak kunjung tuntas.
Secara nasional, jumlah pegawai SPPG yang masuk dalam skema ini mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Perbandingan ini memunculkan kembali perdebatan soal skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironi di Ruang Kelas
Sangat ironis jika di sebuah sekolah, kita melihat program gizi berjalan sempurna dengan petugas yang memiliki jaminan kesejahteraan jelas melalui formasi baru, sementara guru yang mengajar di kelas yang sama masih harus berjuang dengan gaji di bawah standar hidup layak. Program MBG memang investasi jangka panjang, namun guru adalah eksekutor utama pembentukan karakter. Memberi makan bergizi kepada siswa tanpa memastikan kesejahteraan pengajarnya adalah sebuah ketimpangan logika pembangunan.
Di Provinsi Jambi, misalnya, tantangan geografis dan sebaran guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Jika fokus anggaran dan formasi PPPK pada tahun 2026 ini terlalu miring ke arah operasional MBG (SPPG), maka antrean panjang guru honorer untuk mendapatkan haknya akan semakin mengular.
Potensi Kesenjangan Sosial-Profesional
Kesenjangan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan menyentuh martabat profesi. Ketika regulasi memberikan “karpet merah” bagi rekrutmen tenaga pendukung gizi demi mengejar target keberhasilan program nasional, namun di saat yang sama kuota untuk guru diperketat karena alasan keterbatasan fiskal daerah, di situlah keadilan sedang dipertaruhkan.
Jangan sampai program MBG yang mulia ini justru memicu kecemburuan sosial di lingkungan sekolah. Harmonisasi antara kebutuhan tenaga gizi dan pemenuhan kuota guru ASN PPPK adalah harga mati.
Saran dan Jalan Tengah
Untuk menghindari benturan kepentingan dan ketidakadilan ini, pemerintah perlu mengambil langkah strategis:
- Integrasi Database Formasi: Pemerintah Pusat dan Daerah harus melakukan sinkronisasi data yang jujur. Pengangkatan tenaga SPPG untuk program MBG tidak boleh memotong atau mengambil jatah formasi guru honorer yang sudah masuk dalam roadmap pengangkatan tahun 2026.
- Kepastian Anggaran Terpisah: Anggaran untuk operasional Makan Bergizi Gratis (termasuk gaji petugasnya) harus memiliki pos sendiri yang tidak mengganggu alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi tunjangan dan gaji guru PPPK.
- Skala Prioritas yang Berkeadilan: Pemerintah harus memberikan afirmasi bagi guru honorer senior (P1, P2, P3) agar diselesaikan terlebih dahulu sebelum membuka keran besar-besaran bagi formasi baru di sektor lain.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan/Badan Gizi di tingkat daerah harus duduk bersama untuk memastikan bahwa implementasi Perpres 115/2025 di sekolah-sekolah di Jambi berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru, bukan malah saling meniadakan.
- Mendesak integrasi database : Databse antara Kemendikdasmen dan Badan Gizi Nasional agar pengangkatan ASN PPPK bagi guru dan tenaga pendidik gizi (SPPG) memiliki jalur koordinasi yang searah, bukan saling berebut porsi anggaran.
Penutup
Makan Bergizi Gratis adalah hak siswa, namun kesejahteraan dan status yang jelas adalah hak guru. Keadilan akan tercapai jika pemerintah mampu memastikan bahwa perut siswa terisi, dan dapur para guru tetap berasap. Perpres No 115 Tahun 2025 tidak boleh menjadi lonceng kematian bagi harapan para guru honorer untuk menjadi ASN PPPK. Jangan sampai kita melahirkan generasi yang kuat fisiknya, namun rapuh pendidikannya karena para pengajarnya dibiarkan dalam ketidakpastian
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






