Menaker Yassierli: Implementasi PKB Adalah Kunci Harmonisasi Hubungan Industrial di Masa Depan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV Periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XXIV Periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan Serikat Pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026). (FOTO : Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam implementasi. Menaker menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap poin-poin kesepakatan guna meminimalisir konflik akibat perbedaan penafsiran di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV (Periode 2026–2028) antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Implementasi: Titik Krusial Hubungan Industrial
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar dalam hubungan industrial seringkali muncul pasca-penandatanganan. Ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen dengan praktik di lapangan menjadi pemicu utama perselisihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika PKB sudah ditandatangani, ujian sesungguhnya adalah pelaksanaan. Biasanya perselisihan terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau janji yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam kenyataan. Oleh karena itu, PKB ini harus dikawal secara serius agar benar-benar menjadi konstitusi kerja yang hidup,” ujar Menaker.

Kemnaker, lanjutnya, berkomitmen terus mendukung proses ini melalui peran Mediator Hubungan Industrial yang siap melakukan pendampingan teknis jika terjadi kebuntuan atau miskomunikasi dalam interpretasi pasal-pasal perjanjian.

Apresiasi untuk PT Freeport Indonesia
Menaker memberikan apresiasi tinggi kepada PTFI yang berhasil mencapai kesepakatan PKB ke-24 hanya dalam waktu 18 hari perundingan. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti kematangan dialog sosial yang telah terjaga selama 48 tahun.

“Ini adalah contoh nyata hubungan industrial yang adaptif dan penuh semangat kekeluargaan. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang bahkan belum memiliki PKB. Ini menjadi ‘PR’ besar bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan lain agar memiliki landasan hukum kerja yang setara dan adil,” tambahnya.

Peningkatan Kesejahteraan Karyawan PTFI
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa PKB periode 2026–2028 ini memuat sejumlah peningkatan signifikan pada aspek kesejahteraan pekerja, di antaranya:

  • Kenaikan Pendapatan: Sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua.
  • Tunjangan Fasilitas: Kenaikan 15% untuk tunjangan pendidikan dan akomodasi.
  • Dana Pensiun & Hari Tua: Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua meningkat menjadi Rp2 juta/bulan untuk semua tingkat karyawan pratama.
  • Tunjangan Operasional: Kenaikan tunjangan Shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp85.000 dan Non-Shift menjadi Rp55.000.
  • Jaminan Keselamatan: Peningkatan kompensasi kecelakaan kerja fatal (kematian) dari USD 50.000 menjadi USD 75.000.

Menatap Tantangan Global
Menutup arahannya, Menaker Yassierli mengingatkan bahwa tantangan dunia kerja ke depan akan semakin kompleks akibat disrupsi teknologi dan perubahan ekonomi global. Ia mengajak seluruh elemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mengedepankan kolaborasi yang berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak pekerja secara bermartabat.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data
Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun
Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS
Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026
BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif
Berita ini 13 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Sabtu, 18 April 2026 - 00:27 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Bukan Lawan Perusahaan

Jumat, 17 April 2026 - 17:12 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Kamis, 16 April 2026 - 17:45 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kamis, 16 April 2026 - 16:56 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok Perkuat Talenta Digital, Targetkan 100.000 Lulusan per Tahun

Berita Terbaru