JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menekankan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam implementasi. Menaker menegaskan pentingnya pengawalan ketat terhadap poin-poin kesepakatan guna meminimalisir konflik akibat perbedaan penafsiran di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV (Periode 2026–2028) antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerja/serikat buruh di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Implementasi: Titik Krusial Hubungan Industrial
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar dalam hubungan industrial seringkali muncul pasca-penandatanganan. Ketidaksesuaian antara apa yang tertulis dalam dokumen dengan praktik di lapangan menjadi pemicu utama perselisihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika PKB sudah ditandatangani, ujian sesungguhnya adalah pelaksanaan. Biasanya perselisihan terjadi karena adanya perbedaan pendapat atau janji yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam kenyataan. Oleh karena itu, PKB ini harus dikawal secara serius agar benar-benar menjadi konstitusi kerja yang hidup,” ujar Menaker.
Kemnaker, lanjutnya, berkomitmen terus mendukung proses ini melalui peran Mediator Hubungan Industrial yang siap melakukan pendampingan teknis jika terjadi kebuntuan atau miskomunikasi dalam interpretasi pasal-pasal perjanjian.
Apresiasi untuk PT Freeport Indonesia
Menaker memberikan apresiasi tinggi kepada PTFI yang berhasil mencapai kesepakatan PKB ke-24 hanya dalam waktu 18 hari perundingan. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti kematangan dialog sosial yang telah terjaga selama 48 tahun.
“Ini adalah contoh nyata hubungan industrial yang adaptif dan penuh semangat kekeluargaan. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang bahkan belum memiliki PKB. Ini menjadi ‘PR’ besar bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan lain agar memiliki landasan hukum kerja yang setara dan adil,” tambahnya.
Peningkatan Kesejahteraan Karyawan PTFI
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa PKB periode 2026–2028 ini memuat sejumlah peningkatan signifikan pada aspek kesejahteraan pekerja, di antaranya:
- Kenaikan Pendapatan: Sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua.
- Tunjangan Fasilitas: Kenaikan 15% untuk tunjangan pendidikan dan akomodasi.
- Dana Pensiun & Hari Tua: Kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua meningkat menjadi Rp2 juta/bulan untuk semua tingkat karyawan pratama.
- Tunjangan Operasional: Kenaikan tunjangan Shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp85.000 dan Non-Shift menjadi Rp55.000.
- Jaminan Keselamatan: Peningkatan kompensasi kecelakaan kerja fatal (kematian) dari USD 50.000 menjadi USD 75.000.
Menatap Tantangan Global
Menutup arahannya, Menaker Yassierli mengingatkan bahwa tantangan dunia kerja ke depan akan semakin kompleks akibat disrupsi teknologi dan perubahan ekonomi global. Ia mengajak seluruh elemen perusahaan dan serikat pekerja untuk mengedepankan kolaborasi yang berkelanjutan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak pekerja secara bermartabat.
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

