Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Kepala Daerah

- Editor

Minggu, 7 Februari 2021 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

FOTO : Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KUALA TUNGKAL – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, pihaknya menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Plh Bupati dan Wali Kota yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021.

Plh ini akan bertugas sampai dilantiknya penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih.

Demikian itu disampaikan dalam Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah yang ditandatangani oleh Akmal Malik yang ditujukan kepada Gubernur atau daerah yang masih melaksanakan Pilkada.

Dalam surat itu disebutkan sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala darah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Darah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Darah.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Jambi Resmikan Dapur Sehat Higienis Lapas Narkotika Muara Sabak

Disebutkan juga hal itu untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya berakhir Februari 2021 dan tidak ada sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global
Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat
Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
BKN Resmi Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dimulai 20 September
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 19:14 WIB

Menkominfo Mendukung Larangan Jual Beli Langsung di Media Sosial

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:29 WIB

Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan yang Berarti

Sabtu, 3 Desember 2022 - 10:47 WIB

Batu Bara, Cinta Segi Enam yang Tak Harmonis

Minggu, 5 Juni 2022 - 17:37 WIB

Ardiansyah ; Antara Batu Bara dan Hak Asasi Manusia

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:53 WIB

Faisal Siregar : Lingkungan Baik dan Sehat Salah Satu Hak Asasi Manusia Terkait Kebijakan Pemprov Jambi Tentang Transportasi Batu Bara dan Jalan Raya

Sabtu, 4 Juni 2022 - 12:27 WIB

TNI Bersama Rakyat, Dorong Pembangunan Lewat TMMD

Selasa, 24 November 2020 - 16:01 WIB

Panggung Debat Calon Bupati Tanjab Barat

Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:04 WIB

3 Pasang Calon di Pilkada Jambi, Parpol Sudah Terbagi Habis?

Berita Terbaru

Salah Satu Pengurus PW IWO Jambi Tengah Membagina Masker kepada Warga. FOTO : HMS

Kota Jambi

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Senin, 2 Okt 2023 - 17:57 WIB