YTUBE
Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat

Home / Hukum

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:37 WIB

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly. FOTO : Istimewa

Menkumham Yasonna Laoly. FOTO : Istimewa

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengapresiasi semua pihak yang berperan dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Menurut Yasonna, UU tentang Pemasyarakatan dibentuk untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia yang dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan.

“Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujudnya dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional,” kata Yasonna, saat membacakan Pendapat Akhir Presiden terkait RUU tentang Pemasyarakatan, dalam rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA :  Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik

“Dengan demikian, Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana,” sambung Yasonna.

BACA JUGA :  Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum

Tiga Terdakwa Pungli di Muaro Jambi Dihukum Sebulan Penjara

Hukum

Ketua KPU Tanjab Timur Divonis Bebas

Hukum

Pelaku Pungli Divonis 1 Bulan Penjara, Ini Kata Kapolsek Maro Sebo

Hukum

Pertimbangan Kemanusiaan dan Keadilan, Polres Tanjabbar Tangguhkan Penahanan Sukardi Tersangka Lakalantas

Hukum

Pemkab Tanjab Barat Akan Buat Perda Pemakaian Masker

Hukum

Ini 4 Poin Maklumat Kapolda Jambi Terkait Karhutla

Hukum

Tuntut 12 Tahun Penjaran Eliezer, Kejagung ; Di Tangan Majelis Hakim Status Itu Disetujui Atau Ditolak

Hukum

Mengetahui Bunyi Isi dan Makna dari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945