JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas pernyataan terkait pengelolaan zakat yang sempat memicu kesalahpahaman. Menag memberikan penegasan mutlak bahwa zakat merupakan kewajiban individu atau fardhu ‘ain sekaligus rukun Islam yang kedudukannya bersifat tetap dan tidak dapat diubah oleh kebijakan apa pun.
Penegasan ini disampaikan Menag di Jakarta pada Sabtu (28/2/26) guna menjamin bahwa ketaatan terhadap syariat tetap menjadi prioritas tertinggi dalam pengelolaan dana umat di Indonesia.
“Saya Nasaruddin Umar memohon maaf atas pernyataan saya yang terkait dengan zakat yang telah menimbulkan mungkin kesalahpahaman bagi sebagian orang,” kata Nasaruddin seperti dikutip dari sosial media resmi Kementerian Agama RI, Minggu (1/3/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menag menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan sebelumnya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan sebuah ajakan strategis untuk melakukan reorientasi besar dalam pengelolaan filantropi Islam. Beliau mendorong agar kebangkitan ekonomi umat tidak hanya bersandar pada standar minimal zakat 2,5 persen, melainkan juga mulai mengoptimalkan instrumen wakaf, infak, dan sedekah secara masif. Menurutnya, potensi besar dana sosial keagamaan harus digerakkan secara lebih produktif guna mempercepat kemajuan sosial dan kemandirian ekonomi bangsa tanpa mengabaikan ketentuan fikih yang telah baku.
Dalam arahannya, Nasaruddin Umar merujuk pada kesuksesan negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang telah berhasil mentransformasi wakaf menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi yang profesional. Beliau meyakini bahwa Indonesia mampu mengadaptasi model tersebut melalui pengelolaan yang lebih modern dan terintegrasi. Hal ini diharapkan menjadi lompatan baru bagi pembangunan umat tanpa sedikit pun mengurangi esensi maupun kewajiban zakat yang telah menjadi landasan utama ajaran Islam.
Melalui klarifikasi resmi yang juga dipublikasikan melalui kanal Instagram Kemenag RI, Menag berharap simpang siur informasi di tengah masyarakat dapat segera berakhir.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga amanah pengelolaan dana umat sesuai koridor hukum Islam, di mana zakat tetap disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), sementara penguatan ekonomi jangka panjang akan dipacu melalui optimalisasi instrumen wakaf dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan. (Biro Humas dan Komunikasi Publik)
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal







![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)



