Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis 12.690 Pekerja & Ojol: Aman di Jalan, Tegas Kawal THR

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUDIK AMAN 2026: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers usai melepas keberangkatan Mudik Gratis bagi Pekerja dan Ojol di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Tahun ini, Kemnaker memfasilitasi 12.690 pemudik dengan 230 armada bus sekaligus memberikan peringatan tegas kepada 1.121 perusahaan terkait aduan THR. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT)

MUDIK AMAN 2026: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers usai melepas keberangkatan Mudik Gratis bagi Pekerja dan Ojol di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Tahun ini, Kemnaker memfasilitasi 12.690 pemudik dengan 230 armada bus sekaligus memberikan peringatan tegas kepada 1.121 perusahaan terkait aduan THR. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melepas keberangkatan mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) beserta keluarganya di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Mengusung tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, program ini memberangkatkan 230 armada bus menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Inklusi Baru: Merangkul Pengemudi Ojol
Berbeda dari tahun sebelumnya, Menaker menegaskan perluasan manfaat program tahun ini. “Tahun ini kami melibatkan teman-teman ojol agar mereka juga bisa pulang kampung dengan aman dan nyaman. Ini adalah bentuk apresiasi konkret pemerintah dan dunia usaha bagi para pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Menaker Yassierli.

Keselamatan Jadi Prioritas (Zero Accident)
Tak sekadar memberangkatkan, Kemnaker bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah universitas untuk melakukan pemeriksaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ketat bagi awak bus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Titik Pantau: Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
  • Indikator: Pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian kesiapan kerja berbasis komputer guna memastikan kewaspadaan pengemudi tetap optimal.

Ketegasan Soal THR: 1.121 Perusahaan Dilaporkan
Sambil melepas pemudik, Menaker memberikan peringatan keras terkait hak pekerja. Per 17 Maret 2026, Posko THR Kemnaker telah menerima laporan aduan dari 1.121 perusahaan, dengan rincian:

  • 975 aduan: THR tidak dibayar.
  • 378 aduan: Pembayaran tidak sesuai ketentuan.
  • 302 aduan: THR terlambat dibayarkan.

“Pengawas ketenagakerjaan sudah turun tangan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai pembinaan hingga sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran dikenai denda 5%, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR,” tegas Yassierli.

Sinergi Strategis
Program ini sukses terlaksana berkat kolaborasi Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dan belasan mitra korporasi besar seperti PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Freeport Indonesia, hingga perbankan nasional (BNI & BRI).

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 20 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru