Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis 12.690 Pekerja & Ojol: Aman di Jalan, Tegas Kawal THR

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUDIK AMAN 2026: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers usai melepas keberangkatan Mudik Gratis bagi Pekerja dan Ojol di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Tahun ini, Kemnaker memfasilitasi 12.690 pemudik dengan 230 armada bus sekaligus memberikan peringatan tegas kepada 1.121 perusahaan terkait aduan THR. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT)

MUDIK AMAN 2026: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (tengah) memberikan keterangan pers usai melepas keberangkatan Mudik Gratis bagi Pekerja dan Ojol di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Tahun ini, Kemnaker memfasilitasi 12.690 pemudik dengan 230 armada bus sekaligus memberikan peringatan tegas kepada 1.121 perusahaan terkait aduan THR. (FOTO : BIRO HUMAS MENAKER/LT)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melepas keberangkatan mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) beserta keluarganya di Jakarta, Selasa (17/3/2026). Mengusung tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, program ini memberangkatkan 230 armada bus menuju berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Inklusi Baru: Merangkul Pengemudi Ojol
Berbeda dari tahun sebelumnya, Menaker menegaskan perluasan manfaat program tahun ini. “Tahun ini kami melibatkan teman-teman ojol agar mereka juga bisa pulang kampung dengan aman dan nyaman. Ini adalah bentuk apresiasi konkret pemerintah dan dunia usaha bagi para pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Menaker Yassierli.

Keselamatan Jadi Prioritas (Zero Accident)
Tak sekadar memberangkatkan, Kemnaker bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah universitas untuk melakukan pemeriksaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ketat bagi awak bus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Titik Pantau: Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
  • Indikator: Pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian kesiapan kerja berbasis komputer guna memastikan kewaspadaan pengemudi tetap optimal.

Ketegasan Soal THR: 1.121 Perusahaan Dilaporkan
Sambil melepas pemudik, Menaker memberikan peringatan keras terkait hak pekerja. Per 17 Maret 2026, Posko THR Kemnaker telah menerima laporan aduan dari 1.121 perusahaan, dengan rincian:

  • 975 aduan: THR tidak dibayar.
  • 378 aduan: Pembayaran tidak sesuai ketentuan.
  • 302 aduan: THR terlambat dibayarkan.

“Pengawas ketenagakerjaan sudah turun tangan. Perusahaan yang melanggar akan dikenai pembinaan hingga sanksi tegas. Keterlambatan pembayaran dikenai denda 5%, tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR,” tegas Yassierli.

Sinergi Strategis
Program ini sukses terlaksana berkat kolaborasi Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dan belasan mitra korporasi besar seperti PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Freeport Indonesia, hingga perbankan nasional (BNI & BRI).

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!
Berita ini 17 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Minggu, 5 April 2026 - 23:35 WIB

Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!

Berita Terbaru