JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Terhitung sejak Kamis (19/3) malam, status penahanan YCQ yang sebelumnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK resmi dialihkan menjadi Tahanan Rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan telaah mendalam atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengalihan ini dilakukan dengan pertimbangan hukum yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami pastikan proses ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip detik.com, Sabtu (21/3).
KPK menegaskan bahwa pengalihan status ini bersifat sementara. Selama masa tahanan rumah berlangsung, KPK akan melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun hambatan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, KPK terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tersebut guna segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.**
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











