KPK Alihkan Status Penahanan Tersangka YCQ Menjadi Tahanan Rumah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 22 Maret 2026 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan pengawalan ketat petugas saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Status penahanan YCQ kini telah dialihkan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3/2026) hingga 31 Maret 2026 mendatang. (FOTO : Samuderafakta.com)

Keterangan Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan pengawalan ketat petugas saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Status penahanan YCQ kini telah dialihkan menjadi tahanan rumah terhitung sejak Kamis (19/3/2026) hingga 31 Maret 2026 mendatang. (FOTO : Samuderafakta.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Terhitung sejak Kamis (19/3) malam, status penahanan YCQ yang sebelumnya berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK resmi dialihkan menjadi Tahanan Rumah.

Masa penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat ini dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan telaah mendalam atas permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengalihan ini dilakukan dengan pertimbangan hukum yang diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kami pastikan proses ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangannya dikutip detik.com, Sabtu (21/3).

KPK menegaskan bahwa pengalihan status ini bersifat sementara. Selama masa tahanan rumah berlangsung, KPK akan melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat terhadap tersangka untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun hambatan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, KPK terus melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji tersebut guna segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.**

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Berita ini 40 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Berita Terbaru