JAKARTA – Skandal kekerasan oknum aparat kembali mencoreng institusi. Puspom TNI resmi menahan empat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tindakan brutal ini kini memasuki babak baru dengan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
“Kami telah membuat laporan polisi dan melakukan penahanan sementara terhadap empat terduga pelaku,” tegas Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Guna memperkuat bukti serangan fisik tersebut, Puspom TNI bergerak cepat mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM. Langkah ini diambil untuk memastikan tingkat keparahan luka yang diderita korban akibat zat kimia berbahaya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini tidak lagi menghirup udara bebas. Mereka dikurung di Pomdam Jaya, sebuah fasilitas tahanan dengan pengamanan tingkat tinggi.
“Para tersangka sudah kami amankan dan diperiksa di Puspom TNI. Untuk penahanannya, kami titipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas super security maximum,” lanjut Yusri.
Meski pelaku lapangan sudah “dikandangkan”, Puspom TNI masih terus menguliti motif di balik aksi keji ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Publik kini menanti, apakah ini murni aksi individu atau ada perintah gelap di balik teror terhadap pejuang HAM tersebut.*
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Detik.com









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

