Mulai 23 Maret: ASN Pemprov Jambi Kerja Dari Rumah, Pejabat Eselon Tetap Ngantor

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Provinis Jambi Saat Menikuti Upacara di Halaman Kantor Gubernur Jambi/Sumber Google

FOTO : ASN Provinis Jambi Saat Menikuti Upacara di Halaman Kantor Gubernur Jambi/Sumber Google

JAMBI – Guna pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dilingkungan kerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi, Gubernur H. Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran pembagian jam kerja ASN.

Kebijakan kerja non tatap muka (Work From Home/WFH) ditunagkan dalam SE Gubernur Nomor 921.SE/GUB/ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 mulai berlaku mulai Senin 23 Maret hingga 04 April mendatang.

Juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah menerangkan surat edaran tertanggal 20 Maret itu akan efektif berlaku pada Senin mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai efektif Senin 23 Maret,” terangnya, Jumat.

Johansyah menjelaskan ketentuan Work From Home ini, hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masung, dengan ketentuan Kepala Dinas (OPD) mengatur pembagian jadwal bagi staf yang secara bergilir melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap Pengawas didampingi oleh 1 (satu) orang pejabat Fungsional dan atau Pelaksana.

“ASN yang melaksanakan tugas kedisanan di rumah harus dipastikakan tetap berada di rumah selama melaksannkan tugas. Kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harua melapor kepada atasan langsung,” ujarnya.

Sementara untuk absensi kehadiran pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.

Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekelas Sekda), Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas/Badan), dan administrator (sekelas Kabid Eselon III) dan Pengawas (sekelas Kasi/Kasubbag Eselon IV) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

“Ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVlD-19, kecuali bagi yang sakit atau lzin,” terangnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota kata Johansyah, akan dibuat juga himbauan untuk merujuk SE ini.(edt)

*Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Jambiupdate.co dengan judul : ASN Pemprov Jambi Kerja Dari Rumah Mulai Senin Ini, Eselon 2,3 dan 4 Tetap Ngantor

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Bocah 8 Tahun Hilang Tersapu Arus Sungai Batang Tembesi, Puluhan Personel SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Kawasan Industri Talang Duku Mencekam, Gudang PT Budi Nabati Perkasa Hangus Terbakar
Optimalkan Regulasi Daerah, Bupati Tanjab Barat Apresiasi Sinergi Fraksi DPRD
Berita ini 326 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:35 WIB

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bocah 8 Tahun Hilang Tersapu Arus Sungai Batang Tembesi, Puluhan Personel SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:29 WIB

Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:27 WIB

BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:44 WIB

Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Berita Terbaru