JAMBI – Guna pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dilingkungan kerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi, Gubernur H. Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran pembagian jam kerja ASN.
Kebijakan kerja non tatap muka (Work From Home/WFH) ditunagkan dalam SE Gubernur Nomor 921.SE/GUB/ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 mulai berlaku mulai Senin 23 Maret hingga 04 April mendatang.
Juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah menerangkan surat edaran tertanggal 20 Maret itu akan efektif berlaku pada Senin mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai efektif Senin 23 Maret,” terangnya, Jumat.
Johansyah menjelaskan ketentuan Work From Home ini, hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masung, dengan ketentuan Kepala Dinas (OPD) mengatur pembagian jadwal bagi staf yang secara bergilir melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap Pengawas didampingi oleh 1 (satu) orang pejabat Fungsional dan atau Pelaksana.
“ASN yang melaksanakan tugas kedisanan di rumah harus dipastikakan tetap berada di rumah selama melaksannkan tugas. Kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harua melapor kepada atasan langsung,” ujarnya.
Sementara untuk absensi kehadiran pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.
Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekelas Sekda), Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas/Badan), dan administrator (sekelas Kabid Eselon III) dan Pengawas (sekelas Kasi/Kasubbag Eselon IV) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
“Ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVlD-19, kecuali bagi yang sakit atau lzin,” terangnya.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota kata Johansyah, akan dibuat juga himbauan untuk merujuk SE ini.(edt)
*Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Jambiupdate.co dengan judul : ASN Pemprov Jambi Kerja Dari Rumah Mulai Senin Ini, Eselon 2,3 dan 4 Tetap Ngantor