Mulai 23 Maret: ASN Pemprov Jambi Kerja Dari Rumah, Pejabat Eselon Tetap Ngantor

- Editor

Jumat, 20 Maret 2020 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : ASN Provinis Jambi Saat Menikuti Upacara di Halaman Kantor Gubernur Jambi/Sumber Google

FOTO : ASN Provinis Jambi Saat Menikuti Upacara di Halaman Kantor Gubernur Jambi/Sumber Google

JAMBI – Guna pencegahan penyebaran Coronavirus Disease Covid-19 dilingkungan kerja Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi, Gubernur H. Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran pembagian jam kerja ASN.

Kebijakan kerja non tatap muka (Work From Home/WFH) ditunagkan dalam SE Gubernur Nomor 921.SE/GUB/ORG-3.1/III/2020 tanggal 20 Maret 2020 mulai berlaku mulai Senin 23 Maret hingga 04 April mendatang.

Juru bicara Pemprov Jambi, Johansyah menerangkan surat edaran tertanggal 20 Maret itu akan efektif berlaku pada Senin mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai efektif Senin 23 Maret,” terangnya, Jumat.

Johansyah menjelaskan ketentuan Work From Home ini, hanya berlaku bagi pejabat fungsional dan pelaksana serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan di rumah masing-masung, dengan ketentuan Kepala Dinas (OPD) mengatur pembagian jadwal bagi staf yang secara bergilir melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap Pengawas didampingi oleh 1 (satu) orang pejabat Fungsional dan atau Pelaksana.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat dan Pemda Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Siswa Sekolah Dasar

“ASN yang melaksanakan tugas kedisanan di rumah harus dipastikakan tetap berada di rumah selama melaksannkan tugas. Kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harua melapor kepada atasan langsung,” ujarnya.

Sementara untuk absensi kehadiran pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.

Sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekelas Sekda), Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala Dinas/Badan), dan administrator (sekelas Kabid Eselon III) dan Pengawas (sekelas Kasi/Kasubbag Eselon IV) tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

BACA JUGA :  BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan

“Ini agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah COVlD-19, kecuali bagi yang sakit atau lzin,” terangnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota kata Johansyah, akan dibuat juga himbauan untuk merujuk SE ini.(edt)

*Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Jambiupdate.co dengan judul : ASN Pemprov Jambi Kerja Dari Rumah Mulai Senin Ini, Eselon 2,3 dan 4 Tetap Ngantor

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA
Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin
PetroChina Tandatangani PKS Program Beasiswa dan Penanganan Stunting di Tanjab Barat
Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis
Mobil Rombongan Ustadz Solmed Terbalik di Dusun Ladang Panjang Merangin
Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti 1,1 Kg Sabu dan 8 Kg Ganja, 11 Tersangka Turut Dihadirkan
Polres Tanjab Barat dan Pemda Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Siswa Sekolah Dasar
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 12:06 WIB

Petugas Damkar Pos Pengabuan Amankan Buaya Sepanjang 2 Meter

Selasa, 19 September 2023 - 00:44 WIB

Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Senin, 18 September 2023 - 19:32 WIB

Gudang Rongsokan Milik Rezi Terbakar, Kapolsek Bango Lakukan Ini

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Jumat, 15 September 2023 - 19:30 WIB

Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergi Jelang Pemilu 2024

Kamis, 14 September 2023 - 19:14 WIB

Buka Blokade Jalan Lintas Bangko-Kerinci Oleh Warga, Ini Upaya Dilakukan Kapolres Merangin

Rabu, 13 September 2023 - 19:10 WIB

BREAKING NEWS : 5 Remaja Terduga Melakukan Asusila Diamankan Satpol PP dari Amukan Massa

Senin, 11 September 2023 - 19:31 WIB

Nama-Nama 3 Besar Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Merangin

Berita Terbaru

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambiditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin. FOTO : Istimewa

Provinsi Jambi

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 Sep 2023 - 00:04 WIB