JAKARTA – Terhitung April hingga Juni 2021, Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memangkas diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.
Artinya, dengan kebijakan ini diskon tarif listrik tersebut akan berkurang 50 persen (50%).
“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari Antara, Kamis (11/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan pemangkasan diskon ini menghemat biaya stimulus listrik, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19.
Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100% dipangkas hanya sebesar 50%.
Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50%, kini diskon dikurangi sebesar 25%
Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.
Berikut kebijakan insentif listrik April-Juni 2021:
- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
- Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
- Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
- Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.(Edt)