Nasdem dan PAN Masing-masing Nonaktifkan 2 Kadernya Sebagai Anggota DPR RI

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR/MPR RI di Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3 · (021) 5715818. FOTO : mpr.go.id

Gedung DPR/MPR RI di Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3 · (021) 5715818. FOTO : mpr.go.id

POLITIK – Sebanyak 4 orang anggora DPR-RI telah datau dinona ktifkna dari jabatannya di Parlemen.

Keempatnya yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.

Penonatifan keempatnya disampaikan langung oleh DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN) melalui siaran persnya pada Minggu 31 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga menonaktifkan masing-masing dua kadernya di DPR itu imbas komentar anggota parlemen tersebut memperoleh respons negatif dari Masyarakat menimbulkan demo besar-besaran di DPR.

Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Pada Minggu (31/8/25) DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari Fraksi Partai NasDem berlaku efektif terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025.

Surat keputusan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Palh dan Sekjen Hermawi Taslim.

Sekretaris Jenderal Nasdem Hermawi F. Taslim, mengungkapkan alasan Partai menonaktifkan kedua kadernya dilatarbelakangi oleh berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” kata Hermawi, dalam keterangan resminya.

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya

Dihari yang sama, Minggu (31/8/25) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) juga melalui siaran persnya menonaktifkan dua Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya).

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ungkap DPP PAN dalam keterangan resminya.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026
Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas
Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan
VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!
THR ASN dan PPPK Pemprov Capai Rp62,9 M, Diarahkan Manual di Bank Jambi, Nasabah: “Sah Antrean Bakal Panjang Lagi!”
Matangkan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono Pantau Instruksi Kapolri
Energi Berbagi: Pertamina Retail Tebar Takjil di 116 SPBU COCO Selama Ramadhan
Perkuat Transparansi Operasional, Pertamina Patra Niaga Tunjukkan Standar Quality Control Avtur di AFT Halim Perdanakusuma
Berita ini 47 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:43 WIB

INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:16 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:31 WIB

Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

THR ASN dan PPPK Pemprov Capai Rp62,9 M, Diarahkan Manual di Bank Jambi, Nasabah: “Sah Antrean Bakal Panjang Lagi!”

Berita Terbaru