JAKARTA – Hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 yang terdiri dari 197.336 orang narapidana dan 49.681 tahanan. Sementara jumlah narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Pada perayaan Natal Tahun 2020 ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 11.669 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Dari tital itu, sebanyak 11.474 orang napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga dalam siaran pers seperti dikutip kompas.com, Kamis (24/12/20).
Ia mengatakan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Reynhard.
Dari 11.474 narapidana penerima RK I, 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan. Kemudian, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurantan 2 bulan.
Reynhard melanjutkan, narapidana penerima remisi Natal paling banyak berasal dari Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur (1.730), dan Sulawesi Utara (929).(Edt)