Ondercover Buy, Satresnarkoba Bekuk Pelaku Sita Sabu dan Dua Pucuk Senpi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 9 Juni 2023 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH menunjukkan Senpi yang disita dari Tersangka saat konferensi pers Kamis (8/6/23). FOTO : LT

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH menunjukkan Senpi yang disita dari Tersangka saat konferensi pers Kamis (8/6/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKALSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan SD (52) terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Lintas Jambi-Riau.

Penggeledahan terhadap Pelaku Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa Narkotika diduga jenis Sabu-Sabu seberat 52,30 Gram Bruto, 2 (Dua) Pucuk Senjata api jenis Air Soft Gun dan Rakitan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli melalui Kasat Resnarkoba Iptu Epy Koto menyebutkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Jalan Lintas Jambi – Riau tepatnya di Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jum’at (2/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Atas informasi tersebut Tim melakukan observasi ondercover buy melalui jaringan telekomunikasi menggiring terduga pelaku ke Wilayah Hukum Polres Tanjab Barat dan diamankan,” kata Kasat,  Kamis (8/6/23).

SD (30) Warga Jalan Raya Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir Riau berhasil diamankan, Minggu (4/6/23).

” Dari hasil penggeledahan badan dan barang Tim menemukan paket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 52,30 Gram, Dua Pucuk Senpi jenis Air Soft gun dan Senpi Rakitan berikut 5 (Lima) Butir Peluru aktif,” bebernya.

Modus operandinya terduga Pelaku menawarkan barang Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada konsumen. Pelaku yang berada di wilayah Selensen kemudian digiring Petugas ke wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan penangkapan.

” Pelaku sudah biasa bolak balik di Wilayah Tanjung Jabung Barat. Hasil dari under cover buy kita transaksi dan amankan pelaku. Dua pucuk senpi kita temukan dalam tas pelaku berikut barang bukti lainnya dan pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan,” kata IPTU Epy Koto.

” Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini positif menggunakan methamfetamin. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Sehubungan dengan kepemilikan Senjata Api tambah IPTU Epy Koto, pihaknya menunggu arahan dari Kapolres Tanjung Jabung Barat.

” Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang darurat kami menunggu arahan seperti apa nantinya akan disampaikan Pak Kapolres,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan
Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026
Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi
Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas
Optimalkan Sistem Merit, Pemkab Tanjab Barat Bedah Ulang Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN
TS Turnamen Domino Sukses, Pasangan Ican-Amin Juara I Bawa Pulang Rp6 Juta
Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Berita ini 299 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:51 WIB

Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru