Pansus I DPRD Jambi Kawal Transparansi PI 10% Migas, Targetkan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, saat memimpin rapat kerja terkait progres dan tindak lanjut percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas di Gedung DPRD Provinsi Jambi. (FOTO : Dok. HUMAS)

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, saat memimpin rapat kerja terkait progres dan tindak lanjut percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen Migas di Gedung DPRD Provinsi Jambi. (FOTO : Dok. HUMAS)

JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dan strategis demi mengawal hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan bumi (Migas). Dalam rapat kerja terbaru yang dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, yakni Ivan Wirata, Samsul Riduan, dan Faizal Riza, Pansus I secara resmi menyepakati empat poin krusial terkait percepatan realisasi Participating Interest (PI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan memberikan dampak ekonomi maksimal bagi masyarakat Jambi.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa fokus utama dewan saat ini adalah memastikan tidak ada ruang bagi ketidakpastian hukum maupun kerugian daerah. Salah satu poin penting yang disepakati adalah rencana untuk menggelar rapat pendalaman besar dengan mengundang berbagai instansi eksternal, mulai dari Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, SKK Migas, hingga aparat penegak hukum seperti Korsupgah KPK RI, BPK Perwakilan Jambi, dan Kejaksaan Tinggi.

“Kami ingin semua proses ini berjalan transparan agar tidak ada opini negatif terhadap pemerintah, DPRD, maupun manajemen BUMD. Oleh karena itu, semua pihak terkait, termasuk tim independen konsultan BUMD yang mengetahui detail hitungan, akan kami undang untuk menyamakan pandangan,” ujar Abun Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah responsif ini juga dipicu oleh adanya perbedaan pandangan mengenai kewajiban penawaran batas maksimal PI 10 persen dari pihak kontraktor (K3S) kepada BUMD, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Terhadap penawaran PI sebesar 7 persen dari K3S PetroChina di Blok Jabung, Pansus I meminta BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) dan Tim Percepatan PI Provinsi Jambi untuk menunda pengambilan keputusan sebelum mendapat kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Di sisi lain, komitmen Pansus I dalam mengawal regulasi ini mulai membuahkan hasil positif di wilayah kerja lainnya. Abun Yani mengungkapkan bahwa proses pengalihan PI 10 persen untuk Blok Lemang yang dikelola oleh Jadestone telah menemui titik terang dan berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Keberhasilan pada Blok Lemang ini diharapkan menjadi preseden baik agar pengalihan PI di Blok Jabung dapat segera diselesaikan secara adil, akuntabel, dan menguntungkan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Kegiatan MTQH ke-55 Provinsi Jambi 30 Oktober–8 November 2026
Ribuan Warga Padati Pawai Ta’aruf MTQH ke-55 Provinsi Jambi di Kota Baru
Al Haris Tata Ulang Kepemimpinan OPD, 13 Pejabat Strategis Pemprov Jambi Resmi Dilantik
BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar
Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan
Puncak Karhutla di Depan Mata, Pemprov Jambi Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU
17 SPBU di Jambi Resmi Dijatuhi Sanksi Terindikasi Penyelewengan BBM Bersubsidi!
Ketuk Pintu Langit! Gubernur Jambi Bersama Danrem dan Forkopimda Gelar Sholat Istisqa Mohon Hujan
Berita ini 192 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 00:17 WIB

Jadwal Lengkap Kegiatan MTQH ke-55 Provinsi Jambi 30 Oktober–8 November 2026

Minggu, 1 November 2026 - 23:52 WIB

Ribuan Warga Padati Pawai Ta’aruf MTQH ke-55 Provinsi Jambi di Kota Baru

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:15 WIB

Al Haris Tata Ulang Kepemimpinan OPD, 13 Pejabat Strategis Pemprov Jambi Resmi Dilantik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:30 WIB

BREAKING NEWS : Irjen Widodo Ditunjuk Jadi Kapolda Jambi Gantikan Irjen Krisno H. Siregar

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Berita Terbaru