JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dan strategis demi mengawal hak daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan bumi (Migas). Dalam rapat kerja terbaru yang dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, yakni Ivan Wirata, Samsul Riduan, dan Faizal Riza, Pansus I secara resmi menyepakati empat poin krusial terkait percepatan realisasi Participating Interest (PI). Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan memberikan dampak ekonomi maksimal bagi masyarakat Jambi.
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa fokus utama dewan saat ini adalah memastikan tidak ada ruang bagi ketidakpastian hukum maupun kerugian daerah. Salah satu poin penting yang disepakati adalah rencana untuk menggelar rapat pendalaman besar dengan mengundang berbagai instansi eksternal, mulai dari Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, SKK Migas, hingga aparat penegak hukum seperti Korsupgah KPK RI, BPK Perwakilan Jambi, dan Kejaksaan Tinggi.
“Kami ingin semua proses ini berjalan transparan agar tidak ada opini negatif terhadap pemerintah, DPRD, maupun manajemen BUMD. Oleh karena itu, semua pihak terkait, termasuk tim independen konsultan BUMD yang mengetahui detail hitungan, akan kami undang untuk menyamakan pandangan,” ujar Abun Yani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah responsif ini juga dipicu oleh adanya perbedaan pandangan mengenai kewajiban penawaran batas maksimal PI 10 persen dari pihak kontraktor (K3S) kepada BUMD, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 serta Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Terhadap penawaran PI sebesar 7 persen dari K3S PetroChina di Blok Jabung, Pansus I meminta BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) dan Tim Percepatan PI Provinsi Jambi untuk menunda pengambilan keputusan sebelum mendapat kejelasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Di sisi lain, komitmen Pansus I dalam mengawal regulasi ini mulai membuahkan hasil positif di wilayah kerja lainnya. Abun Yani mengungkapkan bahwa proses pengalihan PI 10 persen untuk Blok Lemang yang dikelola oleh Jadestone telah menemui titik terang dan berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku. Keberhasilan pada Blok Lemang ini diharapkan menjadi preseden baik agar pengalihan PI di Blok Jabung dapat segera diselesaikan secara adil, akuntabel, dan menguntungkan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar