Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI TPPO: Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) menunjukkan barang bukti ponsel dan dokumen saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Polri menetapkan 12 tersangka dalam jaringan yang menyamarkan praktik jual beli bayi melalui modus adopsi di media sosial. FOTO : Hms Polri

BARANG BUKTI TPPO: Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) menunjukkan barang bukti ponsel dan dokumen saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Polri menetapkan 12 tersangka dalam jaringan yang menyamarkan praktik jual beli bayi melalui modus adopsi di media sosial. FOTO : Hms Polri

JAKARTA – Kedok “adopsi” di media sosial terbongkar sebagai praktik dagang manusia yang keji. Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam jaringan jual beli bayi lintas provinsi, termasuk di Jambi, yang beroperasi sejak 2024.

Operasi ini menyelamatkan tujuh bayi yang hampir berpindah tangan seperti komoditas.

“Penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyita barang bukti dari jaringan yang telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah ini,” ujar Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ‘Adopsi’ di Facebook dan TikTok
Para pelaku memanfaatkan fitur grup di Facebook dan konten TikTok untuk menjaring mangsa. Dengan narasi pengangkatan anak, mereka menyamarkan transaksi ilegal yang melibatkan delapan perantara dan empat orang tua kandung.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, membeberkan gurita jaringan ini yang menjangkau dari Jakarta, Jambi, hingga Papua. “Mereka menggunakan media sosial untuk transaksi, namun secara hukum ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Nurul.

Ironi Orang Tua Kandung
Di antara para tersangka, terselip nama IP dan kekasihnya, REP, yang tega menjual darah daging mereka sendiri kepada perantara di Tangerang. Perantara utama seperti NH dan LA diketahui memiliki daya jangkau luas, mendistribusikan bayi ke berbagai wilayah mulai dari Bali hingga Jambi.

Polisi menyita 21 ponsel dan 17 kartu ATM yang menjadi mesin uang sindikat ini. Para pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, tujuh bayi korban kini dalam dekapan Kementerian Sosial untuk proses pemulihan.

Berikut adalah tabel rincian tersangka dari kelompok perantara:
Daftar Tersangka Kelompok Perantara
Inisial Gender Peran & Wilayah Operasi
NH P Menjual bayi ke Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA P Menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S L Fokus distribusi di wilayah Jabodetabek.
EMT P Menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
H P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
BSN P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
F P Fokus penjualan di wilayah Kalimantan Barat.
Berikut adalah tabel rincian tersangka dari kelompok orang tua kandung yang terlibat dalam jaringan ini:
Daftar Tersangka Kelompok Orang Tua
Inisial Gender Peran & Modus Operasi
CPS P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.
DRH P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
IP P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
REP L Ayah biologis (kekasih IP); bekerja sama dengan IP menjual bayi mereka kepada LA di Tangerang.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: https://lintastungkal.com/

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia
Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!
Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba
Kronologis Lengkap OTT Wakil Ketua PN Depok
Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK Dugaan Terkait Suap Urus Perkara
Kapolri Tolak Keras Polri di Bawah Kementerian: “Lebih Baik Saya Jadi Petani!”
Perkuat Ekonomi Maritim, Inggris Siap Bangun Ribuan Kapal Ikan di Indonesia
Berita ini 42 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 12:42 WIB

Indonesia Berduka: Wakil Presiden Ke-6 RI Jenderal Tni (Purn) Try Sutrisno Tutup Usia

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:42 WIB

Minta Maaf ke Publik, Menag Luruskan Simpang Siur Aturan Zakat: Tetap Fardhu ‘Ain!

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:09 WIB

Kilau Ramadan Bersama MyPertamina: Pertamina Patra Niaga Siapkan THR E-Voucher Total Rp150 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:23 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tersangka Kasus Narkoba

Berita Terbaru