Pasar Gelap Bayi di Balik Layar Facebook dan TikTok, Termasuk Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANG BUKTI TPPO: Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) menunjukkan barang bukti ponsel dan dokumen saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Polri menetapkan 12 tersangka dalam jaringan yang menyamarkan praktik jual beli bayi melalui modus adopsi di media sosial. FOTO : Hms Polri

BARANG BUKTI TPPO: Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (kedua kanan) didampingi Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kedua kiri) menunjukkan barang bukti ponsel dan dokumen saat konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan bayi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Polri menetapkan 12 tersangka dalam jaringan yang menyamarkan praktik jual beli bayi melalui modus adopsi di media sosial. FOTO : Hms Polri

JAKARTA – Kedok “adopsi” di media sosial terbongkar sebagai praktik dagang manusia yang keji. Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam jaringan jual beli bayi lintas provinsi, termasuk di Jambi, yang beroperasi sejak 2024.

Operasi ini menyelamatkan tujuh bayi yang hampir berpindah tangan seperti komoditas.

“Penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyita barang bukti dari jaringan yang telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah ini,” ujar Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ‘Adopsi’ di Facebook dan TikTok
Para pelaku memanfaatkan fitur grup di Facebook dan konten TikTok untuk menjaring mangsa. Dengan narasi pengangkatan anak, mereka menyamarkan transaksi ilegal yang melibatkan delapan perantara dan empat orang tua kandung.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, membeberkan gurita jaringan ini yang menjangkau dari Jakarta, Jambi, hingga Papua. “Mereka menggunakan media sosial untuk transaksi, namun secara hukum ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Nurul.

Ironi Orang Tua Kandung
Di antara para tersangka, terselip nama IP dan kekasihnya, REP, yang tega menjual darah daging mereka sendiri kepada perantara di Tangerang. Perantara utama seperti NH dan LA diketahui memiliki daya jangkau luas, mendistribusikan bayi ke berbagai wilayah mulai dari Bali hingga Jambi.

Polisi menyita 21 ponsel dan 17 kartu ATM yang menjadi mesin uang sindikat ini. Para pelaku kini terancam dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman berat. Sementara itu, tujuh bayi korban kini dalam dekapan Kementerian Sosial untuk proses pemulihan.

Berikut adalah tabel rincian tersangka dari kelompok perantara:
Daftar Tersangka Kelompok Perantara
Inisial Gender Peran & Wilayah Operasi
NH P Menjual bayi ke Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
LA P Menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
S L Fokus distribusi di wilayah Jabodetabek.
EMT P Menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
ZH P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
H P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
BSN P Anggota sindikat penjualan bayi wilayah Jakarta.
F P Fokus penjualan di wilayah Kalimantan Barat.
Berikut adalah tabel rincian tersangka dari kelompok orang tua kandung yang terlibat dalam jaringan ini:
Daftar Tersangka Kelompok Orang Tua
Inisial Gender Peran & Modus Operasi
CPS P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta.
DRH P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
IP P Ibu kandung; menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten.
REP L Ayah biologis (kekasih IP); bekerja sama dengan IP menjual bayi mereka kepada LA di Tangerang.

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: https://lintastungkal.com/

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Berita ini 54 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Berita Terbaru