Pemkab Batanghari Kembali Terima WTP

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara  Penyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (18/5/22). FOTO : Humas BPKP Jambi

Acara Penyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2021 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (18/5/22). FOTO : Humas BPKP Jambi

JAMBI – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Batanghari TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin dan Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (18/5/22).

Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri oleh Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batangari dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan. keuangan dengan mendasarkan pada Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;  dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Rio Tirta.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP kali ini menjadikan Batanghari menerima untuk yang ke Tujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.

Namun demikian, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  1. Realisasi Belanja atas Kegiatan Tahun 2020 Sebesar Rp13.154.608.179,00 Tidak Diakui sebagai Kewajiban TA 2020 Namun Dibayarkan dan Dibebankan pada Tahun 2021;
  2. Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tanah pada Badan Keuangan Daerah Belum Sesuai Ketentuan dan Pengelolaan Piutang PBB-P2 Tidak Tertib;
  1. Kekurangan Volume atas Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp433.584.772,91 pada Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari; dan
  2. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemkab Batanghari Tidak Tertib.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rio Tirta mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari dan Bupati Batanghari beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Batang Hari TA 2021 pada hari ini dapat terlaksana.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.(N0val0

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai
Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih
Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian
Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional
Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku
Wabup Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 di Semarang
Bupati Batanghari Lantik dan Kukuhkan Puluhan Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan
Babinsa Simpang Rantau Gedang Terjun Bantu Petani Tanam Padi
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 22:26 WIB

KPU Tanjabbar dan Instansi terkait tertibkan APK, upaya ciptakan Pilkada 2024 Damai

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

Jumat, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Kasat Lantas Polres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan Pasca Lakalantas di Jalan Lintas Muara Bulian

Rabu, 11 September 2024 - 10:08 WIB

Bupati Batanghari Pemimpin Daerah Terbaik Terima Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:25 WIB

Bersama Warga, Serda Rudy Van Lock Bergotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan Desa Pematang Lima Suku

Berita Terbaru