Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran Kuala Tungkal dan sekitarnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam di wilayah Tanjung Jabung Barat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Ketentuan Zakat Fitrah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat menggunakan makanan pokok (beras), jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi Muzakki yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, penetapan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras.

Berikut adalah rinciannya:

Kategori Harga Besaran Zakat (Per Jiwa) Keterangan
Harga Tertinggi Rp 60.000 Mengikuti standar harga beras kualitas terbaik
Harga Sedang Rp 50.000 Mengikuti standar harga beras kualitas menengah
Harga Rendah Rp 40.000 Mengikuti standar harga beras kualitas standar

Catatan: Nilai uang tersebut dihitung berdasarkan kadar 3,8 kg beras sesuai dengan ketentuan Mazhab Hanafi.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, keputusan bersama ini juga menetapkan besaran pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Besaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati senilai Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Imbauan Penyaluran

Ketua BAZNAS dan jajaran instansi terkait mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil resmi di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Hal ini sangat penting demi kelancaran petugas Amil dalam mendistribusikan zakat kepada para Mustahik (penerima zakat) tepat pada waktunya,” tulis pengumuman tersebut.

Bagi pengurus masjid yang belum membentuk UPZ, diharapkan segera mengurus administrasinya ke kantor BAZNAS Tanjung Jabung Barat.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal
Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur
Jangan Tak Nonton, Ini Rute Festival Arakan Sahur Terakhir!
Perpanjang MoU dengan Kejari, Bupati Anwar Sadat Bidik Pengamanan Hukum Proyek Strategis
Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”
Re-Aktivasi Kampung Anti Narkoba: Polres Tanjab Barat Pertegas Benteng Pengawasan di RT 07 Kampung Nelayan
Optimisme di Tengah Efisiensi: Pemkab Tanjab Barat Pastikan Pembangunan Desa Penyabungan Tetap Jadi Prioritas
Hapus Kekhawatiran Pegawai, Gubernur Jambi Jamin Hak Gaji ASN Aman di Bank Jambi
Berita ini 161 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:52 WIB

Sikat Jukir Liar, Dishub Tanjab Barat Warning Pengelola Parkir Nakal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:44 WIB

Waspada Kriminalitas dan Kebakaran, Kapolres Tanjab Barat Minta Warga Tertib Saat Festival Arakan Sahur

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:09 WIB

Perpanjang MoU dengan Kejari, Bupati Anwar Sadat Bidik Pengamanan Hukum Proyek Strategis

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:04 WIB

Sistem Digital Bank Jambi “Lumpuh”, Nasabah Terjatuh Demi Antrean: “Sampai Kapan Narasi Keamanan Menumbalkan Kemanusiaan?”

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:02 WIB

Re-Aktivasi Kampung Anti Narkoba: Polres Tanjab Barat Pertegas Benteng Pengawasan di RT 07 Kampung Nelayan

Berita Terbaru