Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

Pemkab Tanjab Barat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp60 Ribu. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dengan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran Kuala Tungkal dan sekitarnya. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam di wilayah Tanjung Jabung Barat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.

Ketentuan Zakat Fitrah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat menggunakan makanan pokok (beras), jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 kilogram per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, bagi Muzakki yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, penetapan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras.

Berikut adalah rinciannya:

Kategori Harga Besaran Zakat (Per Jiwa) Keterangan
Harga Tertinggi Rp 60.000 Mengikuti standar harga beras kualitas terbaik
Harga Sedang Rp 50.000 Mengikuti standar harga beras kualitas menengah
Harga Rendah Rp 40.000 Mengikuti standar harga beras kualitas standar

Catatan: Nilai uang tersebut dihitung berdasarkan kadar 3,8 kg beras sesuai dengan ketentuan Mazhab Hanafi.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, keputusan bersama ini juga menetapkan besaran pembayaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Besaran fidyah untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disepakati senilai Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

Imbauan Penyaluran

Ketua BAZNAS dan jajaran instansi terkait mengimbau agar pembayaran zakat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Amil resmi di wilayah masing-masing.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat fitrah. Hal ini sangat penting demi kelancaran petugas Amil dalam mendistribusikan zakat kepada para Mustahik (penerima zakat) tepat pada waktunya,” tulis pengumuman tersebut.

Bagi pengurus masjid yang belum membentuk UPZ, diharapkan segera mengurus administrasinya ke kantor BAZNAS Tanjung Jabung Barat.**

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha
Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!
Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah
Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!
Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan
Perebutan 5 Kursi Eselon II Tanjab Barat Memanas: 21 Nama Lolos Seleksi Administrasi, Sejumlah Camat dan Direktur RSUD Masuk Bursa
Danrem 042/Gapu Tinjau Koperasi Merah Putih di Tanjab Barat, Targetkan 134 Unit Tuntas
Bupati Anwar Sadat Jamin Siaran Digital TVRI Piala Dunia 2026 Jangkau Seluruh Tanjab Barat
Berita ini 297 kali dibaca
"HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar."

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Langkah Nyata Lapas Kuala Tungkal: Ubah Jeruji Menjadi Harapan Lewat Bantuan Gerobak Usaha

Selasa, 21 April 2026 - 18:48 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Pemkab Tanjab Barat dan Danlanal Palembang Perketat Pengawasan Laut!

Sabtu, 18 April 2026 - 09:23 WIB

Musrenbang RKPD Provinsi Jambi 2027, Wabup Katamso Perkuat Sinkronisasi Pusat-Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:03 WIB

Rakor Camat-Lurah di Betara: Bupati Anwar Sadat Tekankan Dari Urusan Sampah Hingga Kemandirian Pangan!

Jumat, 17 April 2026 - 19:27 WIB

Pimpin Rakor Percepatan Gerai KDKMP, Wabup Katamso Pastikan Kesiapan 134 Titik Lahan

Berita Terbaru

APRESIASI KARYA LOKAL: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya (kanan), saat memberikan apresiasi kepada Amin Wahyudi Harahap (kiri), pencipta lagu

Sumatera Utara

Kapolres Labuhanbatu Apresiasi Pencipta Lagu “Siti Mawarni”

Rabu, 29 Apr 2026 - 00:57 WIB