Pemkab Tanjabbar Resmi Buka Lelang 13 Jabatan Kepala Instansi, Ini Pengumuman Lengkapnya

- Redaksi

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Tanjabbar Resmi Buka Lelang 13 Jabatan Kepala Instansi Ini. GRAFUS : Ist

Pemkab Tanjabbar Resmi Buka Lelang 13 Jabatan Kepala Instansi Ini. GRAFUS : Ist

image_pdfimage_print

KUALA TUNGKALPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat akhirnya membuka Seleksi Terbuka (lelang) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi 13 kepala instansi/OPD.

Hal itu diketahui sesuai Pengumuman Nomor 02/Pansel-TJB/1/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Nama Jabatan Dilelang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Tanjab Barat.
  3. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Tanjab Barat.
  4. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Tanjab Barat.
  5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tanjab Barat.
  6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Tanjab Barat.
  7. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tanjab Barat.
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tanjab Barat.
  9. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjab Barat.
  10. Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kab. Tanjab Barat.
  11. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Tanjab Barat.
  12. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tanjab Barat.
  13. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab. Tanjab Barat.

Jadwal Pendaftaran dan Selekasi

  • Pengumuman dan Penenmaan Berkas Lamaran : 17 Januari 2022 s/d 26 Januari 2022.
  • Seleksi Administrasi/ Rekam Jejak :  20 s/d 27 Januari 2022.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrael/Rekam Jejak : 28 Januari 2022.
  • Uji kompetensi Manajerial dan Bidang (Tim Assesment) : 3 dan 4 Februari 2022.
  • Presentasi Makalah dan Wawancara : 7 s/d 12 Februan 2022.
  • Evaluasi Akhir terhadap seluruh tahapan seleksi : 16 Februari 2022.
  • Pangumurnan Hasil Selakai Akhir : 22 Febngari 2022.
  • Penyampaian Hash Akhlr kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (menunggu rekomendasi dari KASN) : 23 Februari s/d 7 Maret 2022 (tentatif)

Jadwal setuaktu-waktu dapat berubah dan dlumurnkan metalut portal : www.bkd.tanjabbarkab.go.id

KETENTUAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bet-status sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Memiliki pangkat/ golongan ruang serendah-rendahnya), Pembina (1V/a);
  4. Sedang atau Pernah Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (SI) atau D.1V yang sederajat;
  6. Berusia Paling Tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (noo) hari pada saat pelantikan;
  7. Semua unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS bernilai baik untuk 2 (dua) tahun terakhir;
  8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/barat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  9. Tidak sedang atau dalam proses hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
  10. Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilamar;
  11. Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang bark mengacu pada angka 7,8 dan 9;
  12. Sehat jasmani don rohani berdasarkan hasil uji kesehatan dari Ruinah Sakit Pemerintah (General/Medical check up);
  13. Tidak teridentiftkosi rnenggunakan Narkoba, Psikotropika, Prekusor dan Zat adiktif lainnya yang dihuktikan dengan surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah;
  14. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penvelenggara Negara (LIIKPN). LHKASN dan SPT Tahunan (tahun terakhir);
  15. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat wilayah asal pelamar;
  16. Mendapat persetujuan mengikuti seleksi terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

PENYAMPAIAN BERICAS LAMARAN
Berkas administrasi ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan alamat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jalan Gatot Subroto (Manunggal 1) Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dilengkapi sebagai berikut:

  1. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai Rp 10.000,- (formulir I);
  2. Fakta Integritas bermaterai Rp 10.000,- (formulir II);
  3. Daftar Riwayat Hidup (formulir III);
  4. Surat Pernyataan Bersedia Tinggal di Kuala Tungkal (formulir IV);
  5. Makalah sesuai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilamar (formulir V) dijilid rapi dan dibuat rangkap 7 (tujuh) dengan cover sebagaimana formulir VI;
  6. Asli Surat Izin Untuk mengikuti Seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian ditempat PNS tersebut bertugas (formulir VII);
  7. Foto copy SK jabatan yang pernah dan sedang diduduki dilegalisir pejabat yang berwenang;
  8. Foto copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang;
  9. Foto copy Sertifikat Diklatpim dan diklat teknis / fungsional lainnya (bile ada) dilegalisir pejabat yang berwenang;
  10. Foto copy Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang;
  11. Foto copy NPWP;
  12. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilegalisir pejabat yang berwenang;
  14. Foto copy tanda bukti pengiriman LHKPN, LHKASN dan SPT Tahunan;
  15. Asli surat ketcrangan schat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
  16. Asli Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum Disiplin Tingkat Sedang/Berat dart BKPSDM/BKD setempat;
  17. Asli Surat Bebas Temuan dari Inspektorat setempat; dan
  18. Pas photo warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar later belakang warna merah.

PELAKSANAAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi

  1. Panitia Seleksi melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  2. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya;
  3. Minimal 3 (tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi berikutnya;
  4. Apabila pelamar belum memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja.
  5. Apabila setelah dilakukan perpanjangan pengumuman sebagai dimaksud dalam butir d belum diperoleh jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan pada tahap selanjutya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pembuatan Makalah dan Wawancara

  1. Panitia Seleksi melakukan penilaian penulisan makalah peserta dan dilanjutkan dengan wawancara;
  2. Peserta diwajibkan membuat slide presentasi powerpoint setelah menulis makalah;
  3. Wawancara oleh Panitia Seleksi bersifat klarifikasi / pendalaman terhadap pelamar yang mcncakup peminatan, motivasi, perilaku dan karakter;
  4. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna (user) dari jabatan yang akan diduduki (pansel dapat melibatkan narasumber sesuai jabatan yang dilamar).

3. Penelusuran Rekam Jejak

Penelusuran Rekam Jejsk Calon Pejabat (track record) dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman.

4. Seleksi Uji Kompetensi
Uji Kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural oleh Assessor yang ditunjuk dan hasilnya diserahkan kepada Panitia Seleksi beserta nilai dan peringkatnya.

5. Hasil Seleksi

  1. Pansel mengolah hasil dan setiap tahapan seleksi dan menyusun peringkat nilai;
  2. Pansel mengumumkan hasil seleksi administrasi/Rekam Jejak dan hasil akhir;
  3. Pansel menyampaikan basil akhir kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jabatan yang dilamar.

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas administrasi yang lengkap sesua dengan yang dipersyaratkan;
  2. Dalam Seleksi ini biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Saki Pemerintah ditanggung oleh pelamar;
  3. Selama proses seleksi sampai dengan penetapan colon, apabila diketahui pelamar memberikan keterangan / data yang tidak benar maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan pelamar tersebut;
  4. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi maka berkas lamaran yang bersangkutan tidak dikembalikan dan menjadi milik Badan Kcpegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kab. Tanjung Jabung ttarat;
  5. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, disampaikan langsung oleh yang bersangkutan dalam 1 (satu) amplop tcrtutup;
  6. Semua basil tahapan seleksi akan diumumkan dl Badan Kcpegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Bat-at atau melalui portal www.bkd.tarjabbarkab.ga id;
  7. Jadwal dapat berubah scwaktu-waktu dan diumumkan melalui portal www.bkd.tanjabbarkab.go.id;
  8. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan inforrnasi merupakan tanggung jawab pelamar; dan
  9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(*)

Lebih lengkap KLIK DOWNLOAD

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026
BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV
Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK
Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023
Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota
Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah
Berita ini 2,159 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:47 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:55 WIB

BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:12 WIB

Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

Rabu, 31 Januari 2024 - 00:38 WIB

Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:13 WIB

Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:34 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota

Jumat, 5 Januari 2024 - 20:25 WIB

Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah

Berita Terbaru

Andhika Wahyudiono : Dosen UNTAG Banyuwangi

Editorial

Vietnam Berpotensi Bergabung dengan BRICS

Selasa, 23 Apr 2024 - 18:05 WIB