Pengawasan Pangan, Dinkes Tanjabbar dan Tim Gabungan Temukan 70 Produk Tidak Penuhi Syarat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 19 April 2023 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Tanjab Barat dan Tim Gabungan saat melakukan pengawasan Pangan di sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir. FOTO : Dok Dinkes

Dinkes Tanjab Barat dan Tim Gabungan saat melakukan pengawasan Pangan di sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir. FOTO : Dok Dinkes

KUALA TUNGKAL – Sebagai upaya melindungi Masyarakat dari beredarnya pangan olahan serta parcel tidak memenuhi syarat seperti kadaluarsa, kemasan rusak, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat bersama Tim Gabungan lakukan pengawasan ke sejumlah sarana distribusi pangan di Kecamatan Tungkal Ilir.

Tim Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Jabung Barat bersama Anggota Polres Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan terhadap 12 sarana distribusi pangan.

” Dari pengawasan yang kita lakukan di 12 sarana distribusi pangan terdapat 70 produk yang tidak memenuhi syarat keamanan seperti kemasan rusak, penyok, berkarat dan kadaluarsa,’ ungkap Sub Koordinator kefarmasian Dinkes Tanjabbar Apt Puji Lestari, S. Far, Selasa (18/4/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puji menyebutkan kegiatan pengawasan Pangan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah dilakukan sebagai upaya melindungi Masyarakat dari kemungkinan beredarnya pangan olahan serta parcel yang tidak sesuai dengan ketentuan.

” Tidak sesuai dengan ketentuan ini seperti pangan kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat keamanan, mutu serta label, kemasan rusak, penyok, kaleng berkarat,” bebernya.

Terhadap produk yang beredar tidak sesuai ketentuan sebut Puji, produk tersebut sudah diamankan dan pemilik Toko menandatangani berita acara untuk tidak menjual lagi produk yang tidak memenuhi syarat.

” Jika produk yang telah diamankan dijual kembali, maka sarana distribusi pangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Puji Lestari berharap para pemilik sarana distribusi pangan lebih aware terhadap keamanan mutu produk yang dipasarkan untuk melindungi konsumen.

Kepada Distributor pangan juga dihimbau agar tidak memperjualbelikan produk pangan tidak terdaftar atau tidak ada ijin edar (TIE) dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kita (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML).

” Dan tidak memperjualbelikan pangan yang sudah kadaluarsa, tidak memenuhi persyaratan label, pangan yang sudah rusak kemasannya seperti berkarat, kaleng penyok, gembung dan lainnya serta pangan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan,” himbaunya.

Kepada Distributor juga dihimbau tidak menjual bahan tambahan pangan (pewarna, pemanis, dan essence) yang tidak terdaftar pada Badan POM RI (MD atau ML).

Juga kata Puji, Distributor tidak menjual produk pangan yang dikemas ulang dan atau di produksi ulang dengan bahan baku berasal dari produk pangan registrasi MD/ML.

” Dalam parsel dilarang memasukan pangan yang tidak terdaftar atau tidak ada ijin edar dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (P-IRT) atau Badan POM RI (MD atau ML), pangan yang kemasannya rusak, kadaluarsa, tidak memenuhi syarat label minuman beralkohol, pangan yang mengandung bahan-bahan dari Babi,” jelasnya.

Puji Lestari mengingatkan, agar pada kemasan persen yang berisi pangan harus membuat daftar list yang berisi nomor Registrasi MD/ML atau P-IRT, Kode Produksi dan Tanggal Kadaluarsa.(Bas)

Tim Pengawas Obat dan Makanan Tanjab Barat saat melakukan pemeriksaan terhadap pangan yang beredar. FOTO : Dinkes

Penulis : Abas

Editor : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 153 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru