Perda RTRW Jambi Disahkan, 42 Sumur Migas di Tanjab Barat Bakal Milik Tanjab Timur

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Jambi Ahmad Jahfar, SH, MH. FOTO : Ist

Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Jambi Ahmad Jahfar, SH, MH. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi menjadi Perda.

Tetapi pengesahan Perda ini justru menjadi bayang-bayang akan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bakal kehilangan 42 Sumur Minyak dan Gas (Migas).

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar, SH, MH Perda tersebut merugikan Pemerintah Tanjung Jabung Barat. Karena jika Peta indikatif diberlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk kedalam seluas lebih kurang 17 Ribu Hektar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam Kawasan Peta indikatif tersebut ada 42 Sumur Migas yang jika Peta Indikatif diberlakukan, ada 42 Sumur Migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Ini perbuatan sewenang-wenang terhadap Rakyat Tanjung Jabung Barat oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ungkap Politisi Partai Golkar ini, Selasa (9/5/23).

Ahmad Jahfar yang juga ketua DPD II Partai Golkar Tanjung Jabung Barat ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada Kamis (6/4/23) Malam lalu yang dinilai merugikan Masyarakat Tanjung Jabung Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta Indikatif pada Perda RTRW. Padahal pada Tahun 2012 kita menyepakati tapal batas di Wilayah tersebut dengan anggaran tidak sedikit,” kata Ahmad Jahfar.

Menurut Ahmad Jahfar, kalau setiap daerah bisa membuat Peta indikatif l maka DPRD Tanjung Jabung Barat akan membuat Peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas.(*/Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Tepi Sungai Batanghari yang Kian Memikat
Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!
Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi
Anwar Sadat : Perbaikan Dermaga Apung Tanjung Senjulang Ditargetkan Mulai Pekan Ini
Camat Bram Itam Tegaskan Pembakaran Tempurung Kelapa Wajib Patuhi SE Bupati
DPP PAN Resmi Nonaktifkan Bupati Langkat dari Ketua DPW Sumut, Kasus OTT KPK  Jadi Tanggung Jawab Pribadi 
Tangis Haru dan Selawat Warnai Kepulangan Jemaah Haji Tanjab Barat, Ratusan Warga Padati Alun-Alun
Berita ini 480 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:18 WIB

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Senin, 13 Juli 2026 - 18:09 WIB

Pesona Pasar Terusan, Destinasi Wisata Tepi Sungai Batanghari yang Kian Memikat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:41 WIB

Putus Ego Sektoral, Eks Wakapolri Oegroseno Usulkan Penyidik Tunggal Kasus Korupsi!

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:09 WIB

Persaingan Ketat! Pansel Umumkan Top 3 Calon Pejabat Eselon II untuk 5 Jabatan di Pemprov Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 18:39 WIB

Anwar Sadat : Perbaikan Dermaga Apung Tanjung Senjulang Ditargetkan Mulai Pekan Ini

Berita Terbaru