Perdana di Indonesia, Isbat Wakaf Terpadu Kerjasama PA Kuala Tungkal dan ATR/BPN

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH bersama Kepala Kantor Pertanahan Supriadi, S. SiT., M.Si pada Acara Penandatanganan MoU Kerjasama di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat, Jumat (09/07/21).

Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH bersama Kepala Kantor Pertanahan Supriadi, S. SiT., M.Si pada Acara Penandatanganan MoU Kerjasama di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat, Jumat (09/07/21).

KUALA TUNGKAL – Baru-baru ini Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu (ISWADU).

Inovasi SIWADU ini telah dilouching oleh Direktur Jendral Badilag Mahkamah Agung RI secara Virtual dilanjutkan demgan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Kepala Badan Pertanahan Tanjab Barat di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat, Jumat (09/07/21).

Apa itu isbat wakaf terpadu? Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH menjelaskan Isbat Wakaf Terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjab Barat tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelebihannya, kata Zakaria, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.

Dikatakan Zakaria, banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan, sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan.

“Jadi, Isbat Wakaf Terpadu adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah, maka dari itu PA Kuala Tungkal membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat,” sebutnya.

Sedangkan yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun.

Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat.

“Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat,” tandasnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Senin, 27 Juni 2022 - 00:21 WIB

Rumah Tuo Bangunan Kayu Berumur 300 Tahun di Jangkat Ini Pernah Diteliti Wisatawan Swiss

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB