KUALA TUNGKAL – Sebanyak 140 Kepala Desa (Kades) dan 580 Anggota Badan Permusyawatan Desa atau lebih dikenal dengan BPD dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengucapkan sumpah janji perpanjangan masa jabatan.
Pengambilan sumpah janji ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat H Anwar Sadat di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal, Jum’at (5/7/24).
“Selamat kepada Kepala Desa dan anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) se Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang Hari ini diperpanjang masa jabatannya,” ungkap Bupati H Anwar Sadat ditemui usai pengambilan sumpah janji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Kades dan Anggota BPD Anwar Sadat meminta agar dapat meningkatkan kinerja. Karena perpanjangan masa jabatan ini merupakan tanggungjawab.
“Semoga amanah ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, semangat kerja ditingkatkan,” ungkap Anwar Sadat.
Dia juta mengingatkan agar antara Kepala Desa dan BPD selalu berkoordinasi berjalan serasi dan bergandeng tangan demi kemajuan bersama.
“Kepala Desa dan BPD selalu mengingatkan peraturan yang berlaku koordinasi, komunikasi dengan pimpinan di daerah. Karena Kepala Desa ini perpanjangan tangan Pemerintah daerah,” sebutnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Tanjung Jabung Barat Muhammad Natsir menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pengukuhan dan pengambilan sumpah janji Kepala Desa dan anggota BPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebagai pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam pasal tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” katanya.
“Peserta terdiri 104 orang Kepala Desa definitif, 580 orang Anggota BPD dan dihadiri 10 orang Penjabat Kepala Desa sementara,” tambahnya.*
Penulis : Abas
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal