JAMBI – Polda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat (6/2/26).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi tersebut berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Agenda persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan (Kasubbid Paminal) dan Anggota AKBP Andri (Kasubbid Wabprov).
Dalam persidangan, komisi memeriksa delapan orang saksi guna mendalami rangkaian peristiwa asusila yang menjerat kedua pelanggar. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Komisi KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma hukum dan kehormatan institusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sanksi dan Upaya Hukum
Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian dari kedinasan Polri (PTDH). Menanggapi putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan pengajuan banding. Sesuai prosedur, sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 82 hari ke depan.
Permohonan Maaf dan Komitmen Institusi
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban dan pihak keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kami. Kami memastikan pendampingan dan perhatian terhadap kondisi korban,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menegaskan bahwa selain sanksi etik, proses pidana umum terhadap kedua oknum tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jambi.
“Proses penyidikan pidana berjalan paralel dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara cepat dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Landasan Hukum Pelanggaran
Kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
- Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
- Pasal 5, 8, 10, dan 13 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan atau perilaku tidak patut.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
PENTING UNTUK DIKETAHUI:
Pemecatan ini baru langkah awal (Sanksi Etik). Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa PROSES PIDANA TETAP BERJALAN secara transparan dan akuntabel di Ditreskrimum. Artinya, selain kehilangan seragam, keduanya harus bersiap menghadapi vonis penjara atas tindakan asusila yang dilakukan.(*)
Penulis : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal











