Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat. FOTO : IST

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat. FOTO : IST

JAMBIPolda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat (6/2/26).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi tersebut berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Agenda persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan (Kasubbid Paminal) dan Anggota AKBP Andri (Kasubbid Wabprov).

Dalam persidangan, komisi memeriksa delapan orang saksi guna mendalami rangkaian peristiwa asusila yang menjerat kedua pelanggar. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Komisi KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma hukum dan kehormatan institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi dan Upaya Hukum
Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian dari kedinasan Polri (PTDH). Menanggapi putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan pengajuan banding. Sesuai prosedur, sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 82 hari ke depan.

Permohonan Maaf dan Komitmen Institusi
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf secara terbuka.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban dan pihak keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kami. Kami memastikan pendampingan dan perhatian terhadap kondisi korban,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan bahwa selain sanksi etik, proses pidana umum terhadap kedua oknum tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Proses penyidikan pidana berjalan paralel dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara cepat dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Landasan Hukum Pelanggaran
Kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

  • Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Pasal 5, 8, 10, dan 13 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan atau perilaku tidak patut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

PENTING UNTUK DIKETAHUI:
Pemecatan ini baru langkah awal (Sanksi Etik). Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa PROSES PIDANA TETAP BERJALAN secara transparan dan akuntabel di Ditreskrimum. Artinya, selain kehilangan seragam, keduanya harus bersiap menghadapi vonis penjara atas tindakan asusila yang dilakukan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan
Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026
Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi
Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas
Optimalkan Sistem Merit, Pemkab Tanjab Barat Bedah Ulang Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN
TS Turnamen Domino Sukses, Pasangan Ican-Amin Juara I Bawa Pulang Rp6 Juta
Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Berita ini 20 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:51 WIB

Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru