Polisi Amankan 1.218 Ekor Burung Dilindungi yang Akan Diseludupkan ke Jambi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2020 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK dan Kasat Intelkan IPRU Edi Purnawan, SH Melakukan Penmeriksaan Barang Bukti Burung dilindungi di Mapoles, Minggu (05/04/20)

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK dan Kasat Intelkan IPRU Edi Purnawan, SH Melakukan Penmeriksaan Barang Bukti Burung dilindungi di Mapoles, Minggu (05/04/20)

Kapolres menjelaskan penyeludupan tersebut diamankan bermula dari giat aktif riazia cipta kondisi Polsek Tungkal Ulu yang dipimping langsung Kapolsek IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH di perbatasan jalan lintas timur Km. 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Sabtu (04/04/20) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, tiba-tiba anggota curiga ada mobil Avanza Nopol BH 2132 EK dari arah Riau menuju Jambi lalu putar arah melitat Polisi, hingga kemudian dikejar dan berhasil diamankan KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu.

“Sempat kejar-kejaran antara Petugas kita dengan pelaku, saat diamankan mobil menggunakan plat palsu,” terang Guntru.

Kapolres menjelaskan ada 8 jenis burung dilindungi yang rencananya diselundupkan ke Jambi untuk nantinya diperjualbelikan.

Burung itu ialah burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepondang 31 ekor, burung ciblek 300 ekor, burung gelatik sumatera 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor, total 1.218 ekor.

BACA JUGA :  Polairud Polda Jambi Amankan Pria Bawa Narkoba di Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal

“Ke Jambi nantinya akan diperjualbelikan lagi. Burung-burung itu diselundupkan dengan disimpan di dalam mobil, sekarang pria yang mengangkut burung itu masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Guntur.

Akibat aksi penyelundupan itu, pria asal riau tersebut terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Motif Ayah Gorok Leher Anak Kandung, Polisi : Pelaku Dalami Ilmu Kebatinan Terinspirasi agar Cepat Kaya

Selan itu polisi juga akan menjearat pelaku dengan pasal penipuan 263 KUHPidana atas pemalsuan TNKB  dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk langkah-langkah hukum, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan untuk burung-burung tersebut nantinya akan kita serahkan ke BKSDA,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merlung Buru dan Amankan Seorang Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi
Pembunuhan di Tebing Tinggi, Korban Ditembak Pelaku Dari Jarak 5 Meter
Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja, Puluhan Ribu Ekstasi dan 7,8 Kg Sabu
Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Berita ini 276 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 20:59 WIB

Polsek Merlung Buru dan Amankan Seorang Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Kamis, 25 September 2025 - 10:52 WIB

Dua Mantan Direktur PT PSJ di Vonis 4 Tahun Penjara Perkara Korupsi

Rabu, 24 September 2025 - 14:51 WIB

Pembunuhan di Tebing Tinggi, Korban Ditembak Pelaku Dari Jarak 5 Meter

Rabu, 24 September 2025 - 14:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja, Puluhan Ribu Ekstasi dan 7,8 Kg Sabu

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Berita Terbaru

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat. FOTO : WKI

Ekonomi

Dari Plaza Ngasem, Pertamina SMEXPO Hidupkan Ekonomi Rakyat

Selasa, 30 Sep 2025 - 18:10 WIB