Polisi Amankan 1.218 Ekor Burung Dilindungi yang Akan Diseludupkan ke Jambi

- Redaksi

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK dan Kasat Intelkan IPRU Edi Purnawan, SH Melakukan Penmeriksaan Barang Bukti Burung dilindungi di Mapoles, Minggu (05/04/20)

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Guntur Saputro, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK dan Kasat Intelkan IPRU Edi Purnawan, SH Melakukan Penmeriksaan Barang Bukti Burung dilindungi di Mapoles, Minggu (05/04/20)

Kapolres menjelaskan penyeludupan tersebut diamankan bermula dari giat aktif riazia cipta kondisi Polsek Tungkal Ulu yang dipimping langsung Kapolsek IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH di perbatasan jalan lintas timur Km. 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Sabtu (04/04/20) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, tiba-tiba anggota curiga ada mobil Avanza Nopol BH 2132 EK dari arah Riau menuju Jambi lalu putar arah melitat Polisi, hingga kemudian dikejar dan berhasil diamankan KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sempat kejar-kejaran antara Petugas kita dengan pelaku, saat diamankan mobil menggunakan plat palsu,” terang Guntru.

Kapolres menjelaskan ada 8 jenis burung dilindungi yang rencananya diselundupkan ke Jambi untuk nantinya diperjualbelikan.

Burung itu ialah burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepondang 31 ekor, burung ciblek 300 ekor, burung gelatik sumatera 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor, total 1.218 ekor.

“Ke Jambi nantinya akan diperjualbelikan lagi. Burung-burung itu diselundupkan dengan disimpan di dalam mobil, sekarang pria yang mengangkut burung itu masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Guntur.

Akibat aksi penyelundupan itu, pria asal riau tersebut terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selan itu polisi juga akan menjearat pelaku dengan pasal penipuan 263 KUHPidana atas pemalsuan TNKB  dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk langkah-langkah hukum, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan untuk burung-burung tersebut nantinya akan kita serahkan ke BKSDA,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Reskrim Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Sepesialis Curanmor Beraksi di Tiga TKP
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Hasil Penjualan Narkoba Senilai Rp 12,7 Miliar
Tidak Bisa Ganti Uang Perusahaan Dipakai Judi Online, Pria Ini Nekat Lukai Diri Sendiri Seolah Dibegal
Berita ini 268 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:06 WIB

Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Berita Terbaru