Kapolres menjelaskan penyeludupan tersebut diamankan bermula dari giat aktif riazia cipta kondisi Polsek Tungkal Ulu yang dipimping langsung Kapolsek IPTU Dasep Nurdin Ansori, SH di perbatasan jalan lintas timur Km. 138 Kelurahan Pelabuhan Dagang, Sabtu (04/04/20) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tiba-tiba anggota curiga ada mobil Avanza Nopol BH 2132 EK dari arah Riau menuju Jambi lalu putar arah melitat Polisi, hingga kemudian dikejar dan berhasil diamankan KM 140 Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sempat kejar-kejaran antara Petugas kita dengan pelaku, saat diamankan mobil menggunakan plat palsu,” terang Guntru.
Kapolres menjelaskan ada 8 jenis burung dilindungi yang rencananya diselundupkan ke Jambi untuk nantinya diperjualbelikan.
Burung itu ialah burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepondang 31 ekor, burung ciblek 300 ekor, burung gelatik sumatera 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor, total 1.218 ekor.
“Ke Jambi nantinya akan diperjualbelikan lagi. Burung-burung itu diselundupkan dengan disimpan di dalam mobil, sekarang pria yang mengangkut burung itu masih dalam pemeriksaan anggota,” terang Guntur.
Akibat aksi penyelundupan itu, pria asal riau tersebut terancam Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selan itu polisi juga akan menjearat pelaku dengan pasal penipuan 263 KUHPidana atas pemalsuan TNKB dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk langkah-langkah hukum, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dan untuk burung-burung tersebut nantinya akan kita serahkan ke BKSDA,” tandasnya.(*)
Halaman : 1 2