MERANGIN – Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian di rumah warga, Kamis (08/6/23).
Pasalnya aksi pelaku sangat meresahkan dan membuat warga khawatir jika ingin bepergian.
Pelaku diketahui berinisial Y (26) ditangkap di tempat persebunyiannya di Desa Padang Kelapo RT. 001, Kel. Limau Manis, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy mengatakan pelaku Y ini dalam melakukan pencurian bersama satu rekannya inisian R.
”Pelaku Y berhasil diamankan oleh Tim Opsnal BATAK TEAM, sedangkan satu orang rekan pelaku saudara R masih dalam pengejaran,” ucap AIPTU Ruly, Jum’at (09/6/23).
Modus operandai mereka dengan cara mencongkel jendela rumah warga sedang kosong setelah sampai di dalam rumah pelaku menggasak harta berharga milik korban.
Dari rumah salah satu korban, pelaku berhasil membawa kabur Emas dalam bentuk perhiasan sebanyak 21 Mayam, 1 buah HP Android merk OPPO dan 1 buah HP NOKIA senter milik korban.
“Atas perbuatan pelaku ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 75 juta,” kata Ruly.
Pelaku saat ini telah diamakankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.
“Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutup Ruly.(Red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal