Polres Merangin Ringkus Pelaku Pencurian Puluhan Mayam Emas

- Editor

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian Puluhan Mayam Emas Berinisial Y Ketika Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMS

Pelaku Pencurian Puluhan Mayam Emas Berinisial Y Ketika Diamankan di Mapolres Merangin. FOTO : HMS

MERANGIN – Sat Reskrin Polres Merangin mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian di rumah warga, Kamis (08/6/23).

Pasalnya aksi pelaku sangat meresahkan dan membuat warga khawatir jika ingin bepergian.

Pelaku diketahui berinisial Y (26) ditangkap di tempat persebunyiannya di Desa Padang Kelapo RT. 001, Kel. Limau Manis, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S.Sy mengatakan pelaku Y ini dalam melakukan pencurian bersama satu rekannya inisian R.

BACA JUGA :  Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis

”Pelaku Y berhasil diamankan oleh Tim Opsnal BATAK TEAM, sedangkan satu orang rekan pelaku saudara R masih dalam pengejaran,” ucap AIPTU Ruly, Jum’at (09/6/23).

Modus operandai mereka dengan cara mencongkel jendela rumah warga sedang kosong setelah sampai di dalam rumah pelaku menggasak harta berharga milik korban.

Dari rumah salah satu korban, pelaku berhasil membawa kabur Emas dalam bentuk perhiasan sebanyak 21 Mayam, 1 buah HP Android merk OPPO dan 1 buah HP NOKIA senter milik korban.

BACA JUGA :  Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

“Atas perbuatan pelaku ini, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 75 juta,” kata Ruly.

Pelaku saat ini telah diamakankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian.

“Pelaku dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutup Ruly.(Red)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

7 Sindikat Pencurian Minyak Kondensat Pertamina Ditangkap Polisi, 3 Lainnya Masih Buron
Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun
Polisi Tetapkan Angga Jadi Tersangka Pembunuhan Istri
Ini Motif Pembunuhan Istri oleh Sumai di Merangin Hingga Tega Tinggankan Anak 4 Tahun di Gubuk dalam Hutan
Pembunuhan Mama Muda di Merangin Ternyata Pelakunya Suami Siri, Sempat Lapor Polisi Jika Korban Hilang
Video Detik-detik BNNP Jambi Grebek Narkoba di Kuala Tungkal
Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan di Desa Pinang Merah Merangin, Ternyata Hal Ini Pemicunya!
Subdit Cyber Polda Jambi Tangkap 8 Komplotan Penipuan Melalui Medsos, Uang Puluhan Juta Turut Diamankan
Berita ini 367 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 12:06 WIB

Petugas Damkar Pos Pengabuan Amankan Buaya Sepanjang 2 Meter

Selasa, 19 September 2023 - 00:44 WIB

Basarnas Jambi Turunkan Tim Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Senin, 18 September 2023 - 19:32 WIB

Gudang Rongsokan Milik Rezi Terbakar, Kapolsek Bango Lakukan Ini

Sabtu, 16 September 2023 - 12:26 WIB

Tim Penyelam Basarnas Jambi Temukan Pemuda yang Tenggelam di Sungai Batanghari

Jumat, 15 September 2023 - 19:30 WIB

Polres Merangin dan Bawaslu Perkuat Sinergi Jelang Pemilu 2024

Kamis, 14 September 2023 - 19:14 WIB

Buka Blokade Jalan Lintas Bangko-Kerinci Oleh Warga, Ini Upaya Dilakukan Kapolres Merangin

Rabu, 13 September 2023 - 19:10 WIB

BREAKING NEWS : 5 Remaja Terduga Melakukan Asusila Diamankan Satpol PP dari Amukan Massa

Senin, 11 September 2023 - 19:31 WIB

Nama-Nama 3 Besar Seleksi 7 Jabatan Eselon II Pemkab Merangin

Berita Terbaru

Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambiditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin. FOTO : Istimewa

Provinsi Jambi

Besok Mukti Sa’id Dilantik Jadi Pj Bupati Merangin

Jumat, 22 Sep 2023 - 00:04 WIB