Polres Tanjab Barat musnahkan Barang Bukti Narkotika senilai Rp 4 Milyar lebih

- Redaksi

Jumat, 22 November 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM tunjukkan Barang Bukti Shabu yang akan dimusnahkan dengan di belender (Dok LT)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM tunjukkan Barang Bukti Shabu yang akan dimusnahkan dengan di belender (Dok LT)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi memudsnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu, Inex dan Daun Ganja kering.

Tak tanggung-tanggung Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara di blender dan dibakar tersebut untuk Shabu seberat 3.241,71 Gram Bruto, Inex sebanyak 15 Butir dan Ganja 2,38 gram ditambah bijih ganja 2,38 gram Bruto yang disaksikan langsung salah satu Tersangka.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Kadinkes, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Ketua Granat dan instansi terkait lainnya mengatakan hari ini dilaksanakan rangkaian penyelidikan pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang Bukti yang sudah didapatkan dan dimusnahkan diluar dari Barang Bukti proses pengadilan supaya tidak beredar ditengah masyarakat,” ungkap AKBP Agung Basuki di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jum’at (22/11/2024).

Kapolres menyebutkan Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka 20 orang. Dimana sebelum dimusnahkan oleh Dokkes Polres Tanjung Jabung Barat dilakukan pengujian.

“Hasil pengujian positif Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Shabu,” sebutnya.

Berikut sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Shabu seberat 3.241,71 Gram Bruto x Rp1.300.000,- per Gram = Rp4.214.223.000,-.

Inex sebanyak 15 Butir seberat 5,1 Gram Bruto x Rp. 250.000/butir, dengan nilai uang sebesar Rp. 3.750.000-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Ganja 2,38 Gram Bruto ditambah 2,38 Gram BIJI Ganja (4,76 Gram Brutto) x Rp. 1.000.000/Kg , dengan Nilai ekonomis sebesar Rp. 47.600 (Empat Puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

Sehingga total uang dari pemusnahan Barang Bukti sebesar Rp4.218.020.600,-.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM bersama Instansi terkait saat bakar Barang Bukti Ganja dan Biji Ganja dan kemasan Shabu (Dok LT)
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 219 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru