Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembuat SIM dan Sporadik Palsu Lintas Provinsi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:12 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sporadik dan pembuat dan pencetak SIM Palsu.

Ada tiga orang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni MA, MB dan RH.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Razia atau pengawasan angkutan Batu Bara yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM B1 ternyata SIM yang dipergunakan pengemudi batu bara tersebut tidak teregistrasi dan dinyatakan SIM tersebut Palsu setelah dilakukan pengecekan benar tidak terdaftar alias palsu,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23) siang.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan SIK MH dan Kanit Pidum Reskrim Polresta Jambi, Kapolresta menjelaskan guna mengungkap pembuat dokumen palsu tersebut Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan titik terang pembuat SIM palsu tersebut berjumlah 3 orang pelaku dan penangkapan di tempat yang berbeda,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta Jambi, menurut keterangan para pelaku telah melakukan aksi selama 9 bulan, dan dalam sebulan mereka berhasil mencetak 25 lembar SIM B1 dan juga pemalsuan dokumen lain seperti pemalsuan supradik untuk membuat sertifikat.

“Untuk supradikini  masih didalami berapa yang telah mereka buat,” jelas Kapolresta.

Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing MA dan MB pencetak, sedangkan RH selaku ketua atas kegiatan mereka.

Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus kembangkan kasus ini.

“Ketika pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHPidana,” putup Kombes Pol Eko.(Red)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun
Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban
Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Berita ini 238 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Polsek Merlung Amankan Pria 40 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Komitmen Berantas Judi, Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Togel di Desa Suban

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Berita Terbaru