YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Kriminal

Jumat, 10 Februari 2023 - 14:12 WIB

Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembuat SIM dan Sporadik Palsu Lintas Provinsi

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sporadik dan pembuat dan pencetak SIM Palsu.

Ada tiga orang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni MA, MB dan RH.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Razia atau pengawasan angkutan Batu Bara yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM B1 ternyata SIM yang dipergunakan pengemudi batu bara tersebut tidak teregistrasi dan dinyatakan SIM tersebut Palsu setelah dilakukan pengecekan benar tidak terdaftar alias palsu,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23) siang.

BACA JUGA :  Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan SIK MH dan Kanit Pidum Reskrim Polresta Jambi, Kapolresta menjelaskan guna mengungkap pembuat dokumen palsu tersebut Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan titik terang pembuat SIM palsu tersebut berjumlah 3 orang pelaku dan penangkapan di tempat yang berbeda,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta Jambi, menurut keterangan para pelaku telah melakukan aksi selama 9 bulan, dan dalam sebulan mereka berhasil mencetak 25 lembar SIM B1 dan juga pemalsuan dokumen lain seperti pemalsuan supradik untuk membuat sertifikat.

BACA JUGA :  Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan?

“Untuk supradikini  masih didalami berapa yang telah mereka buat,” jelas Kapolresta.

Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing MA dan MB pencetak, sedangkan RH selaku ketua atas kegiatan mereka.

Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus kembangkan kasus ini.

“Ketika pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHPidana,” putup Kombes Pol Eko.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kronologi Berdarah di Sumut Tewaskan Ricardo Sihotang

Kriminal

Satreskrim Polres Merangin Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Kriminal

Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba Dibekuk, Satu Pelaku Diamankan Saat akan Setor Uang Hasil Jual

Kriminal

Sakit Hati Jadi Alasan Pelaku Bunuh Gadis yang Ditemukan Tinggal Tulang dan Tengkorak Di Betara

Kriminal

Mayat Laki-Laki di Kebun Sawit Tanjung Tayas Ternyata Korban Pembunuhan

Kriminal

Polresta Jambi Tangkap 11 Komplotan Geng Motor Error dan Sedulur, 2 Orang Ditetapkan Tersangkal

Kriminal

Edarkan Ganja Seberat 4,8 Kg, Pelajar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Maling HP dan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram, Dua Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi