Polresta Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembuat SIM dan Sporadik Palsu Lintas Provinsi

- Redaksi

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23). FOTO : Hms

JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sporadik dan pembuat dan pencetak SIM Palsu.

Ada tiga orang diamankan polisi dalam kasus tersebut yakni MA, MB dan RH.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, SIK, MH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Razia atau pengawasan angkutan Batu Bara yang dilakukan Satlantas Polresta Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan khususnya SIM B1 ternyata SIM yang dipergunakan pengemudi batu bara tersebut tidak teregistrasi dan dinyatakan SIM tersebut Palsu setelah dilakukan pengecekan benar tidak terdaftar alias palsu,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/23) siang.

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan SIK MH dan Kanit Pidum Reskrim Polresta Jambi, Kapolresta menjelaskan guna mengungkap pembuat dokumen palsu tersebut Polresta Jambi melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan titik terang pembuat SIM palsu tersebut berjumlah 3 orang pelaku dan penangkapan di tempat yang berbeda,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta Jambi, menurut keterangan para pelaku telah melakukan aksi selama 9 bulan, dan dalam sebulan mereka berhasil mencetak 25 lembar SIM B1 dan juga pemalsuan dokumen lain seperti pemalsuan supradik untuk membuat sertifikat.

“Untuk supradikini  masih didalami berapa yang telah mereka buat,” jelas Kapolresta.

Ketiga pelaku mempunyai peran masing masing MA dan MB pencetak, sedangkan RH selaku ketua atas kegiatan mereka.

Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus kembangkan kasus ini.

“Ketika pelaku dijerat pasal 263 dan 378 KUHPidana,” putup Kombes Pol Eko.(Red)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT
Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD
Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat
Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya
Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi
Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung
Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat
Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:07 WIB

Seorang Mahasiswa di Tanjabbar Dibekuk Polisi Berseragam JNT

Selasa, 23 April 2024 - 21:57 WIB

Tiga Remaja di Tanjabbar Curi Motor Teman dan Paman, Satu Unit Dijual Pembayaran COD

Selasa, 23 April 2024 - 14:09 WIB

Polres Tanjab Timur Amankan 30 Dus Strefoam Berisi Benih Baby Loobster di Speed Boat

Senin, 22 April 2024 - 19:57 WIB

Siswi Madrasah Diduga Dilecehkan saat Setor Hapalan, Kapolres Tanjabbar : Nanti kita Panggil Kepseknya

Minggu, 21 April 2024 - 20:33 WIB

Murid Korban Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Guru di Tanjab Barat Lapor Polisi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:42 WIB

Pasutri di Renah Mendaluh Dikapak, Kapolres : Pelaku Nagaku Tersinggung

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40 WIB

Setubuhi Anak Dibawah Umur, SY Seorang Nelayan Diringkus Personel Polres Tanjab Barat

Jumat, 12 April 2024 - 23:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar, BNNP dan Bea Cukai Jambi Bekuk Mahasiswa Pelaku Penyalahguna Ganja

Berita Terbaru