Diceritakannya, Ide membuat tas dan alin-lain itu timbul karena melihat hamparan Purun yang cukup luas di desanya, dimana selama ini hanya dibuat tikar dan bakul oleh warga setempat. Dan bahan purun ini memiliki daya tahan yang cukup lama.
“Semua bahan dari Purun yang terhampar luas di desa kami, ini yang sekarang dimanfaatkan jadi barang bernilai ekonomis, selain tahan lama purun juga ramah lingkungan,” ungkap Kamaruddin kepada lintastungkal.com, Sabtu (07/03/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kades Pematang Buluh ini juga menyebutkan tas puruh buatan ibu-ibu itu telah di pasarkan di provinsi Jambi dan pasar-pasar tradisional termasuk sejumlah perusahaan, kampus dan perbankan serta pusat-pusat penjual souvenir (cinderamata) di Jambi.
“Kita juga telah jajaki beberapa Dialer Mobil di Kota Jambi untuk cinderamata motif dan tulisannya kita sesuaikan dengan dialer, misal Honda, Daihatsu, Toyota, jenisnya bisa tas buku servis atau lainnya,” tuturnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)




